Kejati Sumsel Resmi Tahan DS dalam Kasus Korupsi KUR Semendo
DIKSIMERDEKA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023.
Tersangka berinisial DS ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis (27/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan DS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. DS sebelumnya tidak hadir pada panggilan penyidik tanggal 21 November 2025.
“Ditahan selama 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel,” terangnya
Sementara itu, tersangka lain berinisial IH kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejati Sumsel menyatakan pemanggilan akan dijadwalkan ulang dan langkah hukum lain akan dipertimbangkan bila ketidakhadiran berlanjut.
Pada 21 November 2025, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Empat tersangka tersebut yaitu EH, MAP, PPD, dan JT sudah ditahan.
Dalam perkara ini, DS bersama WAF dan IH diduga menjadi perantara pengajuan KUR Mikro melalui EH selaku Kepala Cabang.
Pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dan penyidik menemukan data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan pengajuan KUR tersebut.
Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran para tersangka dan menelusuri potensi kerugian negara.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan