DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.

Ketua Umum Bali Transport Bersatu, I Nyoman Suwendra, menyampaikan BTB merupakan perhimpunan sopir yang selama ini konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya terkait penataan transportasi darat.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

Baca juga :  Gubernur Koster Ajak NCPI Rawat Ekosistem Pariwisata Bali

Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuannya, pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di pangkalan tertentu diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kebijakan ini juga mengedepankan perlindungan terhadap sumber daya manusia lokal, termasuk wacana kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan transportasi pariwisata yang beroperasi di Bali.

Suwendra menjelaskan bahwa BTB telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun, pengajuan kuota operasional kerap mengalami hambatan administratif.

Baca juga :  Koster Sambut Hangat FOBI Bali: Pulau Dewata Siap Gelar Kejurnas Barongsai 2025

“Sertifikasi dan standardisasi juga sedang berproses. Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan komitmen pemerintah menguatkan regulasi yang melindungi sopir transportasi konvensial sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.

Ia juga meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga lokal di wilayah setempat. Untuk menjamin ketertiban dan pengawasan, pendaftaran pengemudi diharapkan dilakukan melalui desa adat agar seluruh aktivitas terkontrol dengan baik.

Baca juga :  Kasus Covid-19 Terus Melandai, Gubernur Koster Terima Penghargaan PPKM Mikro Terbaik Dari Mabes TNI

“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Kebijakan penataan transportasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi sopir lokal dari persaingan tidak sehat dengan transportasi daring.

Gubernur berharap regulasi yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha dan perlindungan sosial bagi para pengemudi di Bali.

Editor: Agus Pebriana