Tukar Guling Lahan Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID Dipersoalkan DPRD Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti proses pelepasan hutan produksi di Kawasan Tahura Ngurah Rai untuk PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang dilakukan melalui cara tukar guling dengan rasio yang tidak adil atau tidak seimbang.
Sorotan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT BTID, di Kantor DPRD Bali, Senin (23/02/2026).
Perlu diketahui, pelepasan kawasan hutan oleh PT BTID dilakukan melalui skema tukar guling sesuai dengan Surat Menteri Kehutanan Nomor 904/Menhut-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997.
Dalam surat tersebut, total pelepasan kawasan hutan seluas 80,14 hektare dibagi menjadi dua. Sekitar 58,14 hektare berupa perairan tanpa hutan bakau ditukar dengan rasio 1:1.
Sementara sekitar 22 hektare yang masih memiliki hutan bakau ditukar dengan rasio 1:2.
Adapun lahan pengganti yang disediakan PT BTID terletak di Kabupaten Jembrana dengan luas sekitar 44 hektare sebagai pengganti 22 hektare kawasan hutan.
Lalu, sekitar 58,14 hektare lahan di Kabupaten Karangasem sebagai pengganti dengan luas yang sama dan rasio 1:1.
Anggota Pansus TRAP Nyoman Oka Antara mempertanyakan rasio tukar guling lahan dengan rasio 1:1 antara lahan di Tahura Ngurah Rai dengan lahan di Karangasem. Padahal nilai ekonomi lahan yang ditukar sangat timpang.
“Kenapa bisa tanah (di Karangasem) itu di pakai tukar. Nilai tanah sudah beda jauh. Kalau disini (di Denpasar) saya jual 1 are disana (di Karangasem) saya dapat satu hektar. Ini kok bisa satu banding satu. Ini banyak permainan di dalamnya,” terangnya.
Oka Antara mengatakan seharusnya ada hitungan appraisal atau taksiran nilai properti sebelum rasio tukar guling lahan ditetapkan. Ia pun curiga ada permainan antara perusahaan dan orang dalam di pemerintahan mengatur hal tersebut.
“Terus terang saja ini tidak sebanding,” tegasnya.
Ia juga menilai jenis lahan yang dipertukarkan tidak sebanding, karena kawasan berstatus Tahura atau Taman Hutan Raya Ngurah Rai ditukar dengan lahan yang tidak memiliki status konservasi serupa.
“Itu kan tanah yang di Karangasem saya tahu. Ada beberapa titik seperti di Tulamben, Kubu, Dukuh, dan Baturinggit itu bukan Tahura. Itu lereng Gunung Agung yang disebutkan. Nggak ada Tahura disana,” terangnya.
Karena itu, katanya kedepan Pansus TRAP akan fokus mengejar proses tukar guling dengan rasio 1:1, termasuk juga alasan memilih lahan di Jembrana san Karangasem. “Ini sudah tidak benar ini,” terangnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan