DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Atas instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster, tim gabungan akhirnya membongkar pelampung milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang membatasi laut Pulau Serangan, Denpasar Bali, Senin (3/3/25).

Tim terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar, Badan Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta instansi terkait lainnya

Baca juga :  Terima Kepala BPS Bali, Koster Ungkap Rencana Pemerintah Lakukan Sensus Kebudayaan Bali

“Atas instruksi Gubernur Bali, pelampung laut di Serangan sudah kita bongkar,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Darmadi, saat memimpin pembongkaran. “Mudah-mudahan nelayan bisa memanfaatkan laut sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Baca juga :  Koster Lantik 21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemprov Bali

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana menegaskan bahwa perairan yang selama ini dikuasai pihak tertentu kini kembali menjadi milik nelayan.

“Astungkara, pelampung lautnya sudah kita bongkar. Semoga nelayan bisa melaut kembali sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pembongkaran ini disambut gembira oleh nelayan Serangan yang selama ini merasa hak mereka untuk mencari nafkah telah dibatasi. Dengan dihapusnya batasan ini, mereka kini bisa kembali mengakses laut tanpa hambatan.

Baca juga :  Warga Serangan Bisa Tersenyum, Koster Siapkan Perda Jaga Hak Masyarakat atas Pantai

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Gubernur Koster dalam menegakkan keadilan bagi nelayan dan memastikan bahwa laut tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Bali, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Editor: Agus P