DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Provinsi Bali I Ketut Subandi bersama pengempon Pura Dalem Pengembak, Denpasar menandatangani kesepakatan bersama, Selasa (27/05/2025).

Kesepakatan tersebut meliputi perlindungan hak dan kewajiban pemanfaatan serta perlindungan kawasan suci diareal Pura Dalem Pengembak.

Turut hadir Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Baca juga :  Pemprov dan Ombudsman Bali Tandatangani Perjanjian Kerjasama Kualitas Pelayanan Publik

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar menyambut baik kesepakatan ini dan siap mengimplementasikannya dengan semangat kolaboratif.

Dimana, sinergi antara pemerintah provinsi dan Pemkot Denpasar serta pengempon pura ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga pelestarian pada kawasan suci.

Baca juga :  Tak Ingin Kasus Sukena Terulang, Sekda Dewa Indra Akan Panggil BKSDA

“Saya turut mengucapkan selamat kepada pengempon Pura Dalem Pengembak dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama ini sehingga kedepannya dapat bersama-sama dalam menjaga kawasan suci khususnya di Pura Dalem Pengembak,” ungkap Arya Wibawa.

Sementara Pengempon Pura Dalem Pengembak, Made Ranten mengucapkan banyak terimakasih baik dari pihak Penerintah Provinsi Bali maupun Pemkot Denpasar.

Baca juga :  Pameran Foto PUPR-KIM Rekam Pembangunan Bali Resmi Dibuka

“Tentu pada pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama ini kami sangat bersyukur dan berterimakasih baik itu dari pihak pemerintah Provinsi Bali, UTD Tahura Ngurah Rai, maupun Pemkot Denpasar atas sinergitas dalam hak atas perlindungan kawasan suci di areal Pura Dalem Pengembak,” pungkas Made Ranten.

Editor: Agus Pebriana