DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menang), Nasaruddin Umar akhirnya melaporkan penggunaan pesawat jet pribadi yang berpotensi jadi penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026).

Nasaruddin Umar diketahui menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

“Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” kata Nasaruddin di Gedung lama KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga :  KPK Bongkar Jejak Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, Rumah Bobby Rizaldi Digeledah

Nasaruddin menjelaskan alasan menggunakan pesawat jet pribadi milik OSO. Sebab, kata dua, waktu pemberangkatan ke Sulsel malam hari dan paginya harus kembali ke Jakarta.

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar para pegawai Kementerian Agama (Kemenag) maupun penyelenggara negara lainnya agar melapor ke KPK apabila menerima hadiah ataupun yang berkaitan dengan jabatan.

Baca juga :  KPK Periksa Plt Bupati dan Rombongan Pejabat Cilacap

“Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik ya. Laporkan apapun yang mungkin subhat buat kita, laporkan apa adanya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK berharap Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar untuk merespons dan melapor terkait dugaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) tanpa perlu dipanggil.

Penggunaan jet pribadi tersebut saat Menag melakukan perjalanan ke Takalar Sulawesi Selatan untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah pada Minggu, 15 Februari 2026.

Baca juga :  Jadi Tersangka, Wamen Silmy Karim Diduga Turut Peras WNA Hingga Ratusan Miliar

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, tanpa harus dipanggil,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan yang dikutip Kamis (19/2/2026).

Setyo menjelaskan, yang bersangkutan bisa mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Dimana, terdapat Direktorat Gratifikasi yang bisa dimanfaatkan untuk menjelaskan apa yang sedang menjadi perbincangan saat ini.

“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” ujarnya.