DIKSIMERDEKA.COM,WASHINGTON DC Setelah setahun lebih terlihat “mesra” dengan Presiden Donald Trump, Mahkamah Agung Amerika Serikat akhirnya menarik garis batas. Dalam putusan besar Sabtu (21/2), pengadilan tertinggi itu membatalkan kebijakan tarif global Trump terhadap hampir semua mitra dagang AS karena dinilai melampaui kewenangannya menurut hukum federal.

Putusan ini seperti alarm konstitusi berbunyi keras: kekuasaan presiden tetap ada pagar hukumnya.

Putusan ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan bersifat tegas tanpa celah. Hakim tidak menunda efeknya, tidak pula membuka ruang interpretasi lanjutan. Tarif langsung dinyatakan tidak sah.


Mahkamah Agung: Trump Tak Bisa Seenaknya

Dalam amar putusan, Roberts menolak argumen Trump yang memakai UU darurat ekonomi 1977 (IEEPA) sebagai dasar tarif.“Tugas kami hari ini hanya menentukan apakah kewenangan mengatur impor dalam IEEPA mencakup hak mengenakan tarif. Jawabannya: tidak,” tulis Roberts dilansir dari Reuters.

Artinya jelas,presiden boleh mengatur perdagangan, tapi tidak otomatis boleh memungut tarif tanpa persetujuan Kongres.

Baca juga :  Dihantam Mahkamah Agung, Trump Ngamuk! Teken Tarif Global 10 Persen, 6 Hakim Dicap Aib Bangsa

Pakar hukum tata negara dari NYU, Peter Shane, menilai putusan ini sinyal penting.“Pengadilan menunjukkan mereka tidak akan selalu memberi perlindungan hukum bagi setiap agenda Trump.”

Profesor hukum William & Mary, Jonathan Adler, menambahkan dengan analogi tajam: “Presiden tidak bisa menuang anggur baru dari botol lama. Jika undang-undang lama tak cukup, presiden harus minta Kongres membuat aturan baru.”


Ironi Politik: Hakim Pilihan Trump Ikut Menjatuhkan

Putusan diambil dengan suara 6 banding 3. Yang menarik, tiga hakim konservatif, termasuk dua yang dulu ditunjuk Trump ikut bergabung dengan hakim liberal untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Trump merespons keras. Ia menyerang hakim yang berbeda pendapat dengannya. “Mereka tidak patriotik dan tidak setia pada Konstitusi,” kata Trump kepada wartawan.
“Menurut saya pengadilan sudah dipengaruhi kepentingan asing.”

Komentar itu langsung memicu kritik di kalangan hukum karena dianggap menyerang independensi peradilan.

Baca juga :  Prabowo–Trump Teken Deal Dagang Rp525 Triliun, Pasar RI Dibuka luas untuk AS

Rekam Jejak: Sebelumnya Trump Sering Menang

Sepanjang 2025, Mahkamah Agung kerap mengabulkan permintaan darurat Trump dalam 24 dari 28 perkara. Keputusan cepat itu memungkinkan dia:

  • memecat pegawai federal
  • mengontrol lembaga independen
  • melarang transgender di militer
  • mendeportasi migran ke negara ketiga

Bahkan pada 2024, pengadilan memberi Trump kekebalan luas dari tuntutan pidana terkait upaya membatalkan hasil pemilu 2020. Putusan-putusan itu sempat memicu tudingan publik bahwa pengadilan terlalu lunak terhadap presiden.

Hakim Ketanji Brown Jackson pernah menulis kritik tajam:” Pemerintahan ini selalu menang.”

Namun kasus tarif ini berbeda karena diputus lewat proses normal berbulan-bulan, bukan jalur darurat (“shadow docket”).


Makna Besar Putusan Ini

Para ahli hukum menilai ini momen penting karena menunjukkan Mahkamah Agung tetap menjadi penyeimbang kekuasaan yang ndependen.“Pada pertanyaan hukum murni, ada mayoritas hakim yang tidak akan sekadar menyetujui tindakan Trump.” tulis Reuters.

Baca juga :  Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak USD100

Dampak Global: Dunia Ikut Menahan Napas

Keputusan ini bukan sekadar drama politik domestik. Efeknya berpotensi terasa ke seluruh dunia:

1. Perdagangan Internasional Stabil Sementara
Jika tarif Trump tetap berlaku, perang dagang global bisa meledak lagi. Putusan ini menahan eskalasi.

2. Investor Tarik Napas Lega
Pasar global biasanya sensitif terhadap kebijakan tarif AS. Pembatalan ini memberi sinyal kepastian hukum.

3. Posisi Kongres Menguat
Negara lain melihat bahwa keputusan ekonomi besar di AS tetap harus lewat legislator, bukan keputusan sepihak presiden.


Ujian Berikutnya Sudah Menunggu

Mahkamah Agung dijadwalkan mendengar perkara lain 1 April mendatang soal kebijakan Trump membatasi kewarganegaraan otomatis bagi bayi kelahiran AS. Kasus itu diprediksi kembali menguji batas kekuasaan presiden.

Putusan ini ibarat kartu kuning konstitusi untuk Trump. Presiden boleh agresif menjalankan agenda, tapi ketika melangkah terlalu jauh, palu hakim tetap bisa menghentikan.