Kasus Suap Proyek Irigasi Terbongkar, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Anak Ditahan
DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Rabu (18/02/2026).
Kedua tersangka yakni KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, serta RA yang merupakan anak kandung KT.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Ia mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Vanny Yulia mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek.
Dana tersebut diduga terkait proses pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Penyidik mengungkap, aliran dana tersebut ditransfer dari pihak kontraktor kepada RA, kemudian diteruskan kepada KT.
Dalam proses penyelidikan dan penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk slip transfer uang Rp1,6 miliar dari perusahaan kontraktor kepada RA.
Selain itu, penyidik juga menemukan satu unit mobil mewah jenis Alphard warna putih yang terparkir di rumah KT. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil penerimaan uang terkait proyek irigasi tersebut.
“Dari hasil penyidikan ditemukan aliran dana serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan