DIKSIMEERDEKA.COM, BOGOR-Transformasi digital Indonesia melaju kencang. Pada 2025, hampir 80 persen populasi sudah terhubung internet. Nilai transaksi e-commerce pun terus menanjak dan menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.

Namun, di balik angka fantastis itu, perlindungan konsumen justru tertatih.

Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, Megawati Simanjuntak, mengingatkan kerentanan konsumen e-commerce makin nyata. Indikatornya jelas: pengaduan meningkat dan kerugian finansial melonjak dari tahun ke tahun.

Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren pengaduan e-commerce terus naik, seiring meningkatnya kerugian konsumen.

“Kondisi ini mengindikasikan bahwa pesatnya pertumbuhan e-commerce belum diimbangi perlindungan konsumen yang memadai, diperparah oleh tumpang tindih tanggung jawab antara platform, penjual, logistik, dan penyedia pembayaran,” kata Prof Mega.

Baca juga :  “Bikin Baper Lalu Kuras Duit! Modus Love Scamming 16 WNA Terbongkar”

Ia mengingatkan, jika pengaduan tidak diselesaikan secara adil dan transparan, dampaknya serius. Kepercayaan publik bisa runtuh. Konsumen akan lebih ragu bertransaksi, menjadi sangat selektif, bahkan kembali ke pola transaksi konvensional yang dianggap lebih aman.

“Dalam jangka panjang, ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi digital karena fondasi utamanya dalam hal ini kepercayaan konsumen akan menjadi rapuh. Ekonomi digital tidak hanya membutuhkan inovasi dan transaksi besar, tetapi juga rasa aman dan keadilan bagi konsumen,” tuturnya.

Baca juga :  Waspada Penipuan Online, Kominfo Tunjukkan 5 Modus Pelaku dan Langkah Perlindungan Data

Jenis pengaduan pun beragam: penipuan daring, pelanggaran data pribadi, misinformasi, hingga praktik manipulatif seperti dark pattern. Ironisnya, masih banyak korban enggan melapor. Alasannya klasik: prosedur rumit, kasihan pada penjual, atau nilai kerugian dianggap kecil.

“Keluhan bahwa biaya, waktu, dan energi untuk melapor lebih besar daripada nilai kerugian adalah sinyal penting bahwa sistem perlindungan kita belum sepenuhnya ramah konsumen. Jika korban kerugian kecil merasa tidak ada gunanya melapor, maka pelaku pelanggaran justru bisa terus berulang karena minim efek jera,” tegas Wakil Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) ini.

Prof Mega menyarankan sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa dibuat lebih sederhana, cepat, dan murah, terutama untuk kasus bernilai kecil. Menurutnya, perlindungan konsumen yang efektif bukan hanya soal regulasi kuat, tetapi juga akses yang mudah dan adil.

Baca juga :  Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Akademisi IPB Bongkar Faktanya

Ia juga mendorong pendekatan multidimensional. Pemerintah harus memperkuat implementasi strategi nasional perlindungan konsumen. Akademisi perlu menghadirkan riset berbasis bukti. Pelaku usaha wajib menerapkan prinsip consumer-by-design. Masyarakat pun harus aktif dalam advokasi dan edukasi.

“Konsumen yang terlindungi dan berdaya merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital yang tidak hanya besar secara ekonomi, tetapi juga adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.