Data Ganda & Salah Sasaran! Komisi IX Bongkar Borok BPJS PBI
Program bantuan iuran kesehatan kembali disorot. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan, jangan sampai bantuan meleset dari sasaran.
Menurut politisi yang akrab disapa Ninik itu, jaminan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara, tegasnya, wajib hadir tanpa diskriminasi.
Masalahnya, di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan klasik: data ganda, ketidaktepatan sasaran, hingga warga miskin yang justru belum terdaftar sebagai peserta.
“Program BPJS PBI adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, validitas data dan ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Ninik , di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai, persoalan data bukan sekadar administrasi. Dampaknya bisa langsung memutus akses kesehatan kelompok rentan. Karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinkronisasi data kependudukan serta memperbaiki sistem verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Langkah ini dinilai krusial agar tak ada lagi warga miskin yang tiba-tiba terhapus dari kepesertaan atau tersendat berobat gara-gara persoalan administratif.
Tak berhenti di kepesertaan, Ninik juga mengkritik kualitas layanan. Ia menegaskan, negara tak boleh merasa cukup hanya dengan membayar iuran. Pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit rujukan harus cepat, manusiawi, dan berkualitas.
“Jangan sampai masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi masih mengalami penolakan layanan atau prosedur yang berbelit. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan bermartabat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan rakyat.

Tinggalkan Balasan