DIKSIMERDEKA.COM, JOGJAKARTA-Bekerja lebih dari 10–14 jam per hari, jutaan pengemudi ojek daring (ojol) masih bergulat dengan pendapatan rendah dan ketidakpastian. Di balik ramainya jalanan dan derasnya pesanan, kesejahteraan mereka dinilai jalan di tempat.

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna, menegaskan riset menunjukkan pekerja sektor platform—termasuk ojol—rentan terhadap ketidakpastian kerja, ketidakamanan pendapatan, serta lemahnya perlindungan hak sosial. Kondisi itu membuat mereka berisiko jatuh dalam kemiskinan.

Baca juga :  Menaker Klaim Penyaluran BSU BPJAMSOSTEK Berjalan Lancar

“Selama ini belum ada model perlindungan sosial yang komprehensif untuk melindungi mereka,” ujarnya di Kampus UGM, Kamis (12/2).

Menurut Hempri, skema perlindungan yang ada masih parsial dan tidak terlembagakan dengan baik. Pekerja sering harus proaktif mendaftar sendiri tanpa dukungan sistem yang kuat. Karena itu, ia mendorong pembentukan ekosistem digital yang memberi perlindungan nyata bagi pekerja platform.

Baca juga :  Data 2025: Kelas Menengah Susut 1,2 Juta Orang, AMC Tembus 50,4% Populasi

“Diperlukan adanya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan jaminan soal pengupahan, jaminan sosial atau asuransi kepada para pekerja di sektor online,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya model penghitungan upah yang lebih adil. Selain itu, perusahaan platform didorong wajib mengikutsertakan pengemudi dalam asuransi, misalnya melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga :  Pimpin Rapat Hilirisasi Ekonomi Digital, Presiden Instruksikan Percepatan Digitalisasi UMKM

Di sisi lain, Hempri menilai solidaritas antar-ojol yang kuat bisa menjadi modal sosial penting untuk membangun jaminan sosial informal. Namun tanpa regulasi yang tegas, kerja panjang 14 jam sehari dikhawatirkan hanya akan memperpanjang rantai ketidakpastian hidup para pengemudi.