DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal seperti petani, petani, nelayan, kelian adat, dan seniman.

Hal ini diungkapkan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Bali-Denpasar, di Aula Warung Bendega, Jumat (5/4/2024). FGD ini membahas seputar pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan yang ada di Kota Denpasar.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Akan Bangun Sinergitas Lintas Sektor Guna Tekan Inflasi

Sekda Kota Denpasar, Alit Wiradana, menyampaikan, Pemerintah Kota Denpasar sangat berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan, baik dari segi kesejahteraan maupun kesehatan.

“Pemkot Denpasar sangat berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal, dan juga sektor informal yang terdiri petani, nelayan, kelian adat, seniman, hingga kepesertaan BPJS ketenagakerjaan seluruh pegawai Non ASN di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Untuk dapat memastikan perlindungan itu, Sekda Alit Wiradana mengemukakan, pihaknya senantiasa akan berkolaborasi dengan pihak terkait, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat merealisasi program ini.

Baca juga :  Dubes Inggris Tawarkan Kerjasama Pariwisata dan Teknologi ke Pemkot Denpasar

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar menyambut baik komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat coverage kepesertaan di Pulau Dewata. Khusus di Denpasar, progress universal coverage sudah berjalan dengan baik. Dan kami siap untuk bekerjasama dengan Pemkot Denpasar untuk mensukseskan program ini,” kata Cep Nandi.

Baca juga :  Kerja 10–14 Jam Sehari, Ojol Terjebak Upah Minim! Akademisi Desak Regulasi & Jaminan Sosial

Untuk itu, Cep Nandi berharap, melalui FGD ini akan muncul ide atau masukan berkaitan dengan data maupun regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Denpasar.

“Semuanya itu didukung dengan regulasi dari mulai Peraturan Pemerintah, terus Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, surat edaran, itu berjenjang. Dan kita di BPJS Ketenagakerjaan mengawal, mengimplementasikan, berkolaborasi dengan semua stakeholder,” sebutnya.

Editor: Agus Pebriana