DIKSIMERDEKA.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), hari ini. Lokasi yang digeledah berada di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Jumat (13/2/2026).

Tim mengamankan uang lebuh dari Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengab suap importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Uang Rp5 miliar lebih yang terdiri dari berbagai jenis mata uang asing tersebut ditemukan di dalam koper.

Baca juga :  Mangkir Dua Kali, Direktur PT BSS–PT SAL Akhirnya Ditahan Kejati Sumsel

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit,” beber Budi.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) lainnya,” sambunya.

Budi memastikan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini. KPK masih akan mencari bukti tambahan dalam proses penyidikan perkara ini.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Mereka yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Baca juga :  KMHDI Minta Prabowo Bersih-bersih Kabinet Usai Wamenaker Ditangkap KPK

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.

Baca juga :  OTT KPK di Bekasi, Bupati Ikut Diamankan

Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai

Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Reporter: Satrio