DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Desakan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan menyatakan langkah Presiden seharusnya tidak perlu terjadi apabila sistem peradilan di Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan objektif.

Baca juga :  Sikapi Situasi Nasional, KMHDI Lakukan Doa Kebangsaan

Menurut KMHDI, turun tanganya Presiden memberikan keadilan dalam bentuk rehabilitasi menunjukkan adanya masalah serius dalam proses penegakan hukum.

“Kami telah mencatat ada sebanyak 3 kali presiden menggunakan haknya untuk memberikan keadilan. Tentu ini adalah tamparan keras bagi sistem peradilan dan penegakan hukum Indonesia,” terangnya.

Ira Puspa Dewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam akuisisi PT Jembatan Nusatara yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 893 miliar.

Baca juga :  KMHDI Apresiasi Tri Handoko Seto Bangun 110 Pasraman Sepanjang Tahun 2021

Meski begitu, dalam persidangan, Ira Puspa Dewi tidak ditemukan bukti bahwa ia memperkaya diri sendiri.

KMHDI menilai ketidakjelasan batas antara kesalahan manajerial dan tindak pidana korupsi pada pejabat BUMN kerap menyebabkan ketidakadilan yang berujung pada kriminalisasi.

Mereka berharap evaluasi sistem hukum dapat memastikan keputusan pengadilan benar-benar mempertimbangkan prinsip fair trial dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki niat koruptif.

Baca juga :  Turnamen Tridatu Golf 2025 Kembali Digelar, Jadi Ajang Charity Penguatan SDM Hindu

“Penegak hukum dan pengadilan tidak boleh terjebak pada populisme penegakan hukum yang digerakan oleh pencitraan atau kepentingan politik semata. Sehingga harus mengorbankan seseorang,” terangnya.

Terakhir, KMHDI mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan bagi Ira Puspa Dewi. Menurut KMHDI, langkah ini sesuai dengan harapan publik terhadap kasus ini.

Editor: Agus Pebriana