DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait kasus dugaan suap pengurusan importasi barang, hari ini. Keduanya yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan pada DJBC, Priyono Triatmojo (PYN) dan mantan Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bea Cukai, Ayu Sukorini (AYS).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (18/5/2026).

Hingga sore ini, KPK belum menginfokan apakah keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. Namun memang, keterangan keduanya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik untuk pengembangan perkara ini.

Baca juga :  KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. KPK sedang mengembangkan perkara suap pengurusan cukai rokok dan minuman keras (miras). KPK sudah memanggil sejumlah pengusaha dalam pengembangan kasus ini.

Sejumlah nama pengusaha rokok yang muncul dalam pusaran suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai yakni, H Khairul Umam atau yang karib disapa Haji Her; Benny Tan; Muhammad Suryo; Martinus Suparman; Liem Eng Hwie; hingga Rokhmawan.

Nama pengusaha rokok tersebut diduga tercantum dalam dokumen yang disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi, beberapa waktu lalu. Nama-nama pengusaha rokok tersebut tertulis dalam dokumen yang disusun oleh Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan (ORL)

“Untuk yang Haji Her, kembali, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen Yang dibuat oleh Saudara ORL, si tersangka ini,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Baca juga :  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta “Jatah Preman” Rp7 Miliar

“Kemudian kita analisa-analisa. Disitulah ditemukan beberapa nama-nama Pengusaha rokok. Sehingga kemudian kita lakukan panggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk tadi Martinus. Tadi disebutkan, Rokhmawan segala macam Pak Suryo ya. Suryo termasuk Haji Her,” sambungnya.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Baca juga :  KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset PLN di Jawa Barat

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.

Reporter: Satrio