DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Praktik suap kembali mencoreng wajah peradilan. PT Karabha Digdaya (PTKD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, diduga menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebesar Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan sengketa lahan tersebut. Dua di antaranya merupakan pimpinan PN Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Selain pimpinan pengadilan, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga :  Ketua & Wakil Ketua PN Depok Diberhentikan Sementara, MA Siap Usul Pemecatan

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat malam, 6 Februari 2026.

Perkara ini berawal pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui proses banding dan kasasi.

Pada Januari 2026, PT Karabha mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum juga dilaksanakan, sementara pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga :  KPK Jerat Tiga Korporasi sebagai Tersangka Gratifikasi Produksi Batu Bara

Dalam situasi itu, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menunjuk jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai penghubung tunggal antara pengadilan dan pihak PT Karabha. Jalur komunikasi tersebut kemudian berubah menjadi pintu masuk praktik suap.

Melalui Berliana Tri Kusuma, pihak pengadilan diduga meminta fee percepatan eksekusi sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disampaikan kepada Direktur Utama PT Karabha, namun ditolak karena dianggap terlalu besar.

Negosiasi berujung kesepakatan nominal Rp850 juta. Dana tersebut disebut sebagai kompensasi percepatan penanganan eksekusi lahan yang masih berproses secara hukum.

Baca juga :  Korupsi di PTN dari Penerimaan Mahasiswa hingga Pemilihan Rektor

Setelah Wakil Ketua PN Depok menyusun resume eksekusi riil, Ketua PN Depok menetapkan putusan pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Usai eksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah sebagai tahap awal.

Penyerahan uang utama dilakukan kemudian di sebuah arena golf. Berliana menyerahkan Rp850 juta kepada Yohansyah, yang bersumber dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, perusahaan konsultan yang terafiliasi dengan PT Karabha Digdaya.

Kasus ini kembali menegaskan bahaya korupsi di sektor peradilan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa palu hakim harus berdiri di atas hukum, bukan di atas amplop.