Jakarta – Ketua Pengdilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan resmi diberhentikan sementara setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tegas itu diumumkan langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

“Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Tak berhenti di situ. MA juga bakal mengirim surat resmi ke Presiden RI untuk mengusulkan pemberhentian sementara. Pesannya jelas: jika terbukti bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrah, karier kehakiman keduanya tamat.

“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung,” lanjut Yanto.

Baca juga :  Breaking News! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK

MA juga tak memberi ampun kepada aparatur lain yang ikut terciduk. Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terseret OTT KPK, akan diberhentikan melalui mekanisme kepegawaian internal.

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. KPK menetapkan lima tersangka, termasuk dua pucuk pimpinan PN Depok. Penangkapan mereka bahkan diwarnai aksi kejar-kejaran, menambah daftar panjang drama di tubuh peradilan.

Baca juga :  Jakarta Bergetar, OTT KPK Sisir Kantor Bea Cukai

Berikut daftar tersangka:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua PN Depok;
  2. Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok;
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH), Jurusita PN Depok;
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT KD;
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD.

Dalam perkara ini, Wayan dan Bambang diduga mematok fee Rp 1 miliar untuk mengurus perkara. Pihak PT KD kemudian diduga menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto tak menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyebut ulah kedua hakim tersebut sebagai tamparan keras bagi marwah lembaga peradilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto.

Baca juga :  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Langsung Ditahan

Ironisnya, kasus ini terjadi tak lama setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan—yang sejatinya diberikan untuk memperkuat independensi dan kesejahteraan.

“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tutur Yanto.

MA menegaskan tidak akan menghalangi langkah KPK. Bahkan, jika ada hakim lain yang terseret pidana, izin penangkapan akan segera dikeluarkan.

“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” ujar Yanto.

Pesan MA terang-benderang: palu hakim tak boleh dipakai untuk menawar perkara. Jika terbukti bermain api, seragam kehakiman siap dicopot—tanpa hormat.