DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar segera menggelar sidang pembacaan putusan Praperadilan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Daging, Senin (09/02/2026).

Sebelumnya Made Daging menggugat Polda Bali untuk menguji penetapan dirinya sebagai Tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan.

Adapun putusan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Denpasar akan dibacakan majalis hakim tunggal I Ketut Somanasa di ruang sidang Tirta PN Denpasar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika menegaskan penetapan klienya sebagai tersangka tidak sah.

Gede Pasek Suardika menegaskan Pasal 421 KUHP lama yang dipakai penyidik Polda Bali mentersangkakan klienya telah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga :  Mantan Wakapolri: Kasus Kepala BPN Bali Masuk Ranah Administratif

Ia mengatakan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur kapan sebuah Undang-Undang disetujui, disahkan, diundangkan dan berlaku.

“Ketika dia (KUHP Baru) sudah disahkan diundangkan dicatatkan dalam lembaran negara. Kapan itu? 2 Januari 2023, pada saat itulah sebenarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah hidup,” terangnya.

Lebih jauh, ia mengatakan meskipun KUHP baru diberlakukan 3 tahun sesudah ditetapkan yaitu 2026. Namun demikian, pasal-pasal lama yang tidak lagi diadopsi dalam KUHP baru, termasuk Pasal 421 KUHP, dinyatakan tidak berlaku atau mati suri sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Baca juga :  Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Akan Digelar 23 Januari 2026

“Apa saja yang masih hidup (berlaku) adalah pasal-pasal yang ada di KUHP lama yang juga ada KUHP baru. Sementara yang tidak ada, tidak berlaku dari 2023,” terangnya.

Sementara itu, pasal 83 UU Nomor 43 tentang Kearsipan telah daluarsa. Ia mengatakan pasal tersebut mengatur ancaman pidana selama satu tahun, sehingga penuntutan pidananya memiliki masa daluwarsa tiga tahun.

Baca juga :  Kuasa Hukum Hormati Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Made Daging

“Jadi kami mematok kapan dia (Made Daging) menjabat (Kepala BPN Badung) dan kapan surat yang dimasalahkan itu dikeluarkan. Terhitung lebih dari tiga tahun. Sehingga clear dan daluarsa,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, menegaskan proses penetapan Tersangka terhadap I Made Daging telah sesuai prosedur dan sah berdasarkan hukum. Untuk itu, Ia meminta majelis hakim menolak praperadilan dari I Made Daging.

“Penetapan Tersangka telah sah berdasarkan dua alat bukti, ” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana