DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Prof Dr Prija Djatmika menilai penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging sebagai Tersangka tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Prija saat dihadirkan sebagai saksi ahli dari kubu Made Daging dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (03/02/2026).

Prija mengatakan pasal 83 Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak sah dan cenderung dipaksanakan lantaran ketentuan tersebut telah daluarsa.

Ia mengatakan Undang-Undang Kearsipan pada dasarnya bersifat administrasi. Sehingga pelanggaran di bidang kearsipan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi dahulu, bukan langsung di proses secara pidana.

Baca juga :  Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Akan Digelar 23 Januari 2026

“Ini kan (Kearsipan) Undang-Undang administrasi, mestinya penyelesaianya administrasi dulu, tidak langsung pidana. Karena pidana itu ultimum remedium,” terangnya.

Prija juga mengatakan, meski ada unsur tindak pidana, tanggung jawad tidak serta merta dibebankan kepada pimpinan lembaga atau badan, namun kepada pihak yang telah menerima delegasi tugas tersebut, dalam hal ini pegawai bagian kearsip.

“Delegasi tanggung jawab pidana itu pada pegawai, bukan kepada kepala. Kalau kepalanya hanya dikenai sanksi administrasi seperti dipindah,” terangnya.

Di samping itu, Prija juga mengatakan penerapan Pasal 421 KUHP lama juga tidak sah lantaran pasal tersebut sudah didekriminalisasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

Baca juga :  Keputusan Praperadilan Made Daging Dibacakan Hari Ini

“Maka sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru, maka (Tersangka Made Daging) harus dibebaskan,” terangnya.

Dengan demikian, Prija mengatakan penetapan Tersangka terhadap Made Daging seharusnya tidak sah dan proses penyidikan dihentikan.

Sementara itu ditemui seusai sidang, Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, ia meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

“Dari keterangan ahli tadi kita sudah dapat kontruksi yang lebih jelas. Bahwa pasal 421 sudah disampaikan tidak bisa dipakai,” terangnya.

Baca juga :  Tok! Hakim Tolak Praperadilan Made Daging

Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, berdasarkan keterangan ahli masuk dalam rumpun administrasi, sehingga jika ingin penerapan pidana, maka terlebih dahulu harus menyelesaikan sistem mekanisme di administrasi pemerintahan dulu

“Begitu mekanismenya. Tapi ini kan tidak ada tidam dijalankan. Sehingga kita yakin hakim akan mengambulkan karena pijakan hukumnya sudah ada bahwa dua pasal ini tisak layak dipakai untuk mentersangkakan bapak Kakanwil BPN Bali,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana