KUHP Baru Jadi Kunci, Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Dinilai Cacat Hukum
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan saksi ahli yang justru menjadi sorotan utama persidangan.
Pihak Termohon Polda Bali menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Namun, dalam kesaksiannya, ahli justru menegaskan prinsip penting dalam hukum pidana baru yang berpotensi melemahkan dasar penetapan tersangka.
Ahli menyatakan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dengan menggunakan pasal yang tidak lagi diatur dalam KUHP baru, maka proses hukum tersebut wajib dihentikan demi hukum. Penegasan itu merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jika suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum,” terang ahli di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
Menurutnya, sejak KUHP baru disahkan dan diundangkan, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk mengabaikan ketentuan tersebut. Pelaksanaan norma hukum adalah kewajiban mutlak yang melekat pada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu kemudian didalami oleh kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika. Ia mempertanyakan langkah yang dapat ditempuh warga negara apabila penegak hukum justru tidak menjalankan kewajiban hukum tersebut.
Menjawab hal itu, ahli menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa sejatinya tidak perlu melakukan apa pun. Sebab, penghentian perkara merupakan kewajiban hukum penegak hukum, bukan pilihan. Apabila kewajiban itu diabaikan, terdapat konsekuensi etik hingga pidana.
“KUHP dan KUHAP yang baru telah mengatur sanksi etik dan pidana bagi penegak hukum. Ini bukan lagi les imperfecta seperti di KUHP lama,” jelasnya.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, yang menyoroti dasar hukum penetapan tersangka kliennya. Ia mempertanyakan apakah Pasal 421 KUHP lama memiliki padanan atau norma transisi dalam KUHP baru.
“Tidak ada,” jawab ahli secara tegas.
Ahli menegaskan, tidak terdapat satu pun ketentuan transisi yang melanjutkan keberlakuan Pasal 421 KUHP lama ke dalam KUHP baru. Artinya, norma pidana dalam pasal tersebut telah gugur dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Usai persidangan, Gede Pasek Suardika menilai keterangan ahli yang dihadirkan Termohon justru memperkuat dalil Pemohon. Ia menyebut substansi kesaksian ahli sejalan dengan dua ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak Pemohon.
“Kesaksiannya sangat jelas dan mencerahkan. Bahkan ahli dari Termohon menyatakan sendiri bahwa perkara ini seharusnya dihentikan demi hukum,” ujar Pasek.
Ia juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali. Menurutnya, terdapat indikasi pemaksaan perkara oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti oleh penyidik, namun disebut bukan merupakan dokumen asli. Kondisi tersebut, kata Pasek, menimbulkan kekhawatiran proses hukum disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami khawatir proses ini hanya dijadikan pintu masuk untuk kepentingan pihak ketiga. Itu yang kami jaga agar tidak terjadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan