DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap temuan signifikan. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing hingga logam mulia yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan barang bukti yang diamankan tidak hanya dalam mata uang rupiah, tetapi juga sejumlah valuta asing. Mata uang tersebut meliputi Dollar Amerika Serikat (USD), Dollar Singapura (SGD), dan Yen Jepang (JPY), serta logam mulia.

Baca juga :  Selain Pungli, Oknum Petugas Rutan KPK Juga Lecehkan Istri Tahanan

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY, serta dalam bentuk logam mulia,” ujar Budi melalui pesan singkat, Kamis (5/2/2026).

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Lampung itu, KPK total mengamankan 17 orang. Operasi ini diduga kuat terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan unsur aparatur negara dan pihak swasta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai. Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga merupakan pegawai PT Bluray Cargo (PT BR), perusahaan yang berkaitan dengan proses importasi barang.

Baca juga :  Komut PT Asuransi Sinar Mas Dipanggil KPK 

“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” jelas Budi.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan identitas para pihak secara rinci, namun memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :  KPK Harap Partai Gelora Ikut Tingkatkan Kesadaran Berpolitik Bersih

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Konstruksi perkara, kronologi, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers sore nanti,” pungkas Budi.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini dinilai rawan penyimpangan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat dan pelaku usaha agar mematuhi hukum dan prinsip integritas.