DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA-Wacana posisi Polri kembali menghangat. Haruskah tetap langsung di bawah Presiden, atau dikembalikan ke koordinasi kementerian? Di tengah perdebatan itu, mantan Menko Polhukam Mahfud Md membuka ulang lembar sejarah reformasi Polri.

Mahfud menegaskan, posisi Polri saat ini bukan lahir tiba-tiba. Ada sejarah panjang, termasuk pengalaman pahit ketika polisi berada di bawah bayang-bayang militer sebelum reformasi 1998.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam Final Debat Hukum Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 bertema Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, seperti disiarkan di kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis (5/2/2026).

Reformasi Polri Berakar dari Reformasi 1998

Mahfud memulai dengan menarik garis sejarah sejak awal kemerdekaan. Ia menyebut perdebatan sistem negara sudah terjadi sejak 1945, mulai dari opsi kerajaan hingga demokrasi. Akhirnya, Indonesia memilih sistem demokrasi dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam sistem itu, Polri ditempatkan sebagai alat negara di ranah eksekutif dan berada langsung di bawah Presiden.

“Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” ucapnya.

Dulu Polri Di Bawah Hankam, Kinerjanya Disebut Buruk

Mahfud lalu menyinggung kondisi Polri sebelum reformasi. Saat itu, Polri berada di bawah Kementerian Hankam bersama TNI tiga matra. Menurutnya, posisi ini membuat Polri kehilangan independensi.

“Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.

Ia menyebut banyak fungsi penegakan hukum justru diambil alih militer.

“Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja,” ujarnya.

Situasi itulah yang akhirnya melahirkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural.

Kenapa Polri Langsung di Bawah Presiden

Mahfud menjelaskan, saat reformasi disepakati Polri langsung berada di bawah Presiden agar lebih mandiri dan tidak punya “atasan antara”.

“Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu, Polri langsung ke Presiden,” ujarnya.

“Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden, tidak pakai counterpart atau koordinator,” sambungnya.

Menurut Mahfud, model ini sempat membuat reputasi Polri membaik pada awal reformasi hingga sekitar 2011.

Kinerja Menurun, Publik Mulai Bertanya Lagi

Namun, belakangan muncul penilaian kinerja Polri menurun. Hal ini memicu perdebatan baru: apakah masalahnya ada pada struktur atau faktor lain.

“Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan? Kayaknya, kayaknya ya, Polri dengan struktur yang ini pernah bagus sekali. Reputasinya itu kalau saudara lihat tahun, taruhlah sejak awal reformasi tahun 2001 sampai pertengahan tahun ’11-an gitu ya, itu kan bagus sekali Polri. Mandiri, berani, tegas, gitu. Tapi akhir-akhir ini kok gitu? Apakah itu ada di struktur atau bukan? Nah itu diskusi kita sekarang,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut berkembangnya aspirasi publik agar posisi Polri ditinjau ulang, apakah tetap di bawah Presiden atau dipindahkan ke kementerian seperti Kemendagri, Kemenkum, atau kembali ke Kemenhan.

“Yang menarik perhatian publik sekarang ini adalah masalah struktural. Pertanyaannya itu: Apakah Polri tetap di bawah langsung Presiden atau dikoordinir oleh sebuah kementerian? Aspirasi masyarakat banyak agar ini dibahas kembali,” ucapnya.

DPR Pilih Kapolri, Dulu Untuk Cegah Abuse Kekuasaan

Mahfud juga menyinggung mekanisme pemilihan Kapolri oleh DPR. Awalnya, hal itu dibuat untuk mencegah Polri jadi alat Presiden seperti era Orde Baru. Namun dalam praktiknya, ia menilai muncul potensi transaksi politik.

“Dulu di zaman Orde Baru itu, sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang Kapolri supaya dipilih oleh DPR. Sekarang, bagus dulu. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik,” ucap Mahfud.

Kritik ke Kompolnas dan Budaya Internal Polri

Mahfud juga mengkritik Kompolnas yang dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan.

“Dalam praktiknya malah Kompolnas itu selalu menjadi juru bicaranya Polri. Kita ingin ini, Polri ingin itu, dia bela Polri terus. Kerjanya nggak ada, nerima laporan kayak Kapolsek, kayak Kapolres. Ngurusi kasus. Kerjanya hanya formalitas,” ujar Mahfud.

Ia juga menyoroti masalah budaya internal, termasuk fenomena Silent Brown Code atau solidaritas diam-diam antaranggota polisi untuk menutupi kesalahan rekan.

Selain itu, ia menyinggung praktik flexing, arogansi kekerasan, hingga konflik internal.

“Kemudian masalah yang timbul juga, di tubuh Polri sering terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan kekerasan bukan hanya terhadap warga sipil, tetapi juga antar anggota Polri sendiri. Polisi membunuh polisi. Kapolres dibunuh oleh kepala apa-nya seperti yang di Solok itu,” singgungnya.

Reformasi Ulang Polri Dinilai Tak Terelakkan

Menurut Mahfud, berbagai kasus dan peristiwa buruk belakangan memicu desakan reformasi ulang Polri. Termasuk kerusuhan dan pembakaran kantor polisi yang terjadi sebelumnya, hingga pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden.

Meski begitu, Mahfud menegaskan tujuan reformasi bukan melemahkan Polri, tetapi menguatkan demokrasi.

“Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral. Sehingga tidak boleh ikut dalam permainan politik itu sendiri. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara,” pungkasnya.