Dinilai Menyesatkan dan Rugikan Gusti Suharnadi, Gede Anggas Laporkan Jurnal Dosen UNHI
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Penggiat sosial dan aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, menilai jurnal yang ditulis oleh salah satu dosen Universitas Hindu Indonesia (UNHI) bersifat menyesatkan dan merugikan nama baik Gusti Ketut Suharnadi beserta keluarganya.
Anggas menyebut jurnal yang ditulis dosen berinisial H tersebut dibuat tanpa koordinasi maupun konfirmasi kepada Gusti Suharnadi dan pihak keluarga, sehingga memuat sejumlah informasi yang dinilainya keliru dan tidak berdasar.
“Jurnal ini dibuat tanpa koordinasi dengan Gusti Suharnadi. Ini sangat menyesatkan dan merugikan. Karena itu, saya bersama anak dari Gusti Suharnadi sudah mendatangi pihak UNHI untuk meminta klarifikasi,” ujar Anggas, Rabu (3/2/2026).
Menurut Anggas, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam jurnal tersebut. Salah satunya adalah kesalahan penulisan nama I Gusti Rai Sengkug yang disebut sebagai Gusti Kompiang, serta pernyataan bahwa Gusti Suharnadi beragama Kristen sejak lahir, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Ia juga membantah keterangan dalam jurnal yang menyebut ayah Gusti Suharnadi, yakni Adi Suharnadi, anak dari Gusti Rai Sengkug dari istri pertama, telah memeluk agama Kristen sejak lahir.
“Padahal sepengetahuan keluarga, sekitar tahun 1964–1965 barulah ayah dari Gusti Suharnadi mulai masuk agama Kristen,” jelas Anggas.
Lebih lanjut, Anggas menegaskan jurnal tersebut mengabaikan fakta bahwa Gusti Suharnadi telah menjalani upacara masuk kembali ke Agama Hindu dan telah mengantongi sertifikat resmi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), jauh sebelum munculnya konflik maupun gugatan keluarga.
“Hal ini diperkuat dengan adanya sertifikat dari PHDI yang menyatakan bahwa Gusti Suharnadi masih beragama Hindu. Sertifikat itu sah dan dikeluarkan jauh sebelum konflik terjadi,” tegasnya.
Anggas juga menyinggung persoalan utama yang melatarbelakangi konflik keluarga tersebut, yakni sengketa tanah warisan peninggalan almarhum Gusti Rai Sengkug. Ia menyebut total luas tanah waris mencapai sekitar dua hektare yang tersebar di beberapa banjar di Desa Dalung, bahkan sebagian di antaranya telah dijual oleh salah satu paman jauh sebelum perkara mencuat.
“Sengketa ini tidak berdiri pada satu bidang tanah saja. Totalnya sekitar dua hektare dan tersebar di beberapa lokasi. Bahkan ada yang sudah dijual oleh paman beliau,” ungkapnya.
Menurut Anggas, sengketa waris tersebut telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, para tergugat, termasuk Gusti Ketut Suharnadi dan Gusti Witana, dinyatakan menang, sementara pihak penggugat dikalahkan.
Namun demikian, Anggas menilai terdapat kejanggalan serius. Meski berstatus tergugat yang dimenangkan, Gusti Suharnadi justru diminta meninggalkan lahan yang telah ditempatinya selama puluhan tahun, tanpa adanya amar putusan yang memerintahkan pengosongan atau penguasaan sepihak.
Dalam konteks itu, Anggas berharap aparat penegak hukum dapat hadir dan memberikan keadilan agar hak waris peninggalan leluhur mereka, yakni Gusti Rai Sengkug, diberikan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, apabila hak waris tersebut tidak diberikan oleh pamannya, maka dirinya akan menempuh jalur hukum dengan memohon kepada negara melalui pengadilan agar seluruh hak yang sama juga diberikan kepadanya, sebagaimana yang diterima oleh pamannya, Gusti Witana.
Selain itu, Anggas juga berharap kepada kuasa hukum Gusti Witana agar dapat memberikan edukasi dan pemahaman yang baik, mengingat persoalan ini masih menyangkut keluarga sedarah dan berada dalam satu dadia.
Tak hanya menyoroti sengketa waris, Anggas turut mengkritisi proses hukum yang pernah menimpa Gusti Ketut Suharnadi. Ia mempertanyakan laporan terkait dugaan “barang yang tidak kelihatan” yang disangkakan saat itu, karena dinilai sangat tidak jelas dan patut dipertanyakan maknanya.
Anggas juga mengungkap adanya dugaan perlakuan tidak wajar oleh oknum penyidik Polres Badung, orang Bali inisial T. Ia menyebut Gusti Ketut Suharnadi sempat dipaksa mengenakan rompi oranye layaknya seorang teroris, bahkan dipasangi papan nama, hanya untuk kepentingan pengambilan sebuah dokumen.
“Ini sangat janggal, tidak masuk akal, dan tidak manusiawi. Ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Ini menimbulkan dugaan adanya kamuflase hukum,” ujarnya.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah tidak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kondisi tersebut, menurut Anggas, semakin memperkuat dugaan adanya upaya kriminalisasi oleh oknum penyidik. Atas dasar itu, Anggas menyatakan akan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Bali.

Tinggalkan Balasan