Senja yang Getir: Gusti Suharnadi Terancam Terusir dari Tanah Leluhur
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG — Di usia senja, Gusti Ketut Suharnadi justru menghadapi ancaman paling getir dalam hidupnya. Pria yang telah puluhan tahun menetap di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kabupaten Badung itu terancam kehilangan rumah yang selama ini ia yakini berdiri di atas tanah warisan keluarga. Rumah sederhana yang menjadi saksi hidupnya kini berada di pusaran sengketa yang rumit dan menyakitkan.
Suharnadi menuturkan, persoalan bermula setelah muncul sertifikat tanah pada 2018 tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris. Tanah warisan seluas sekitar 30 are milik kakeknya, I Gusti Made Rai Sengkug, disebut hanya dicantumkan atas nama dua orang. Padahal, menurutnya, terdapat lima ahli waris sah. Nama Suharnadi sebagai cucu justru tidak tercantum sama sekali.
Ia menduga, sertifikat itu terbit melalui pemalsuan silsilah keluarga. Dalam silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri, padahal faktanya memiliki tiga istri dengan garis keturunan yang jelas. “Silsilah dipalsukan. Itulah yang membuat sertifikat bisa terbit,” ujar Suharnadi dengan nada getir, mengenang awal mula sengketa yang menyeret hidupnya hingga kini, Sabtu (20/12/25).
Merasa dizalimi, Suharnadi melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke polisi. Proses penyelidikan berjalan hampir dua tahun dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, ia mengaku tak pernah menerima kejelasan hasil. Belakangan, ia justru diberitahu bahwa perkara telah dihentikan, bahkan disebut kalah di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tekanan pun kian nyata. Ia mengaku didatangi kuasa hukum pihak lawan, diancam untuk mengosongkan rumah, dipagari seng, hingga akses jalan ditutup dan digembok. Spanduk bertuliskan putusan Mahkamah Agung dipasang di depan rumahnya. “Kami disuruh pergi. Kalau tidak, katanya akan diambil tindakan tegas,” tuturnya. Meski demikian, Suharnadi memilih bertahan di rumah yang ia anggap sebagai hak warisnya.
Di balik sengketa tanah, terselip kisah keyakinan yang menurut Suharnadi turut memicu penghapusan namanya. Ia mengaku sempat berpindah keyakinan, lalu kembali memeluk Hindu pada 2006 setelah anaknya sakit keras dan sembuh usai ia kembali bersembahyang di merajan leluhur. “Saya sudah kembali ke Hindu sejak 2006, tapi nama saya tetap tidak dimasukkan,” katanya.
Kini, Suharnadi hanya menggantungkan harapan pada keadilan. Di tengah pagar seng dan ancaman pengusiran, ia bertahan demi rumah dan martabatnya. “Saya membela kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” ucapnya lirih. Di senja usia, ia berharap negara hadir agar warisan leluhur tak berubah menjadi mimpi buruk bagi pewarisnya sendiri.
Di tengah tekanan tersebut, persoalan Suharnadi mendapat empati dari pegiat sosial, Gede Agastia alias Angas. Ia mengetahui kasus ini setelah melihat unggahan anak Suharnadi di media sosial, lalu datang langsung ke lokasi sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan.
“Saya merasa terharu karena ini menyangkut keadilan. Dugaan sementara saya, ada rekayasa. Saya hadir ke rumah ini murni karena alasan kemanusiaan,” ujar Angas. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang mendampingi keluarga Suharnadi untuk menelusuri benang merah persoalan waris tersebut.
Menurut Angas, Suharnadi adalah ahli waris sah dari Gusti Made Rai Sengkug, namun justru mengalami tekanan dan intervensi berlapis. Ia menilai tindakan pemasangan spanduk pengosongan rumah tanpa eksekusi pengadilan sebagai perbuatan yang tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.
“Belum ada putusan eksekusi, tapi sudah berani memasang spanduk pengosongan. Semua yang tinggal di sini disuruh keluar. Ini jelas tidak manusiawi,” tegasnya. Ia juga menyoroti dugaan intimidasi dan somasi yang dinilai menjatuhkan mental keluarga Suharnadi.
Angas menyebut, secara administratif tanah tersebut masih tercatat atas nama Gusti Made Rai Sengkug dalam dokumen pajak. Selain itu, tanah telah dikuasai dan ditempati lebih dari 25 tahun tanpa pernah ada pengukuran atau konfirmasi kepada penghuni saat proses sertifikasi. “Ini patut dipertanyakan, sertifikat itu diperoleh dengan cara seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada dugaan pemalsuan silsilah keluarga, dengan menghilangkan istri pertama dan kedua dari catatan keturunan. Dugaan ini, kata Angas, telah dilaporkan dan sedang ditangani aparat kepolisian, termasuk dengan pemanggilan ahli.
“Saya berharap ahli yang dilibatkan bisa bekerja jujur dan objektif, agar kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar dirasakan,” kata Angas. Ia pun mengaku sempat meminta agar akses jalan yang ditutup dibuka kembali karena dinilai melanggar rasa kemanusiaan.
“Belum ada eksekusi pengadilan, tapi sudah bertindak seperti preman. Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan arogan terhadap warga,” pungkasnya.
Di usia yang tak lagi muda, Gusti Ketut Suharnadi kini hanya berharap keadilan berpihak padanya. Ia bertahan di rumah warisan leluhur, menunggu negara hadir untuk melindungi hak warganya dari sengketa yang menggerus rasa kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan