DIKSIMERDEKA.COM – Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesi (PP KMHDI) meminta agar Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah benar-benar ditegakkan. Hal ini menyusul maraknya guru yang ditetapkan sebagai Tersangka.

KMHDI menilai MoU tersebut harus menjadi pijakan utama dalam menangani persoalan di lingkungan pendidikan agar guru memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah dikriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Pendidikan Pengurus Pusat (PP) KMHDI, Luh Sinta Yani, Selasa (27/01/2026).

Sinta menilai MoU tersebut sebagai langkah strategis dan respons dalam menjawab tantangan kompleks di dunia pendidikan saat ini.

Baca juga :  Mengusung Tema Muda Inovatif, Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Dalam Perayaan HUT 28th KMHDI

“Kalau MoU ini tidak dijalankan, guru akan terus jadi korban. Hari ini mengajar, besok bisa jadi tersangka,” kata Direktur Lembaga Pendidikan PP KMHDI, Luh Sinta Yani, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, guru saat ini tidak hanya berperan sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai pembimbing moral, pembentuk karakter, sekaligus agen perubahan sosial. Karena itu, jaminan perlindungan hukum menjadi aspek fundamental agar guru dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap ancaman hukum yang tidak proporsional.

Baca juga :  LBH KMHDI Kecam Represifitas Aparat ke Peserta Aksi Peduli Petani Singkong di Lampung

“Sebagai lembaga pendidikan, kami memandang perlindungan terhadap guru adalah hal yang mutlak. Guru harus merasa aman dalam mendidik, tanpa takut kriminalisasi atas persoalan-persoalan yang sejatinya dapat diselesaikan secara edukatif,” katanya.

KMHDI menilai MoU tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi para pendidik, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem pendidikan secara menyeluruh. Namun demikian, keberhasilan implementasi kesepahaman itu tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat.

“Kunci keberhasilannya ada pada komitmen semua pihak di lapangan. Orang tua, pihak sekolah, hingga aparat kepolisian harus sama-sama menghormati dan menjalankan semangat MoU ini,” tegas Luh Sinta.

Baca juga :  Jingle Mahasabha XII: Ajak Anak Muda Hindu Jadi Pemimpin

Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pendidikan dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif, bukan semata-mata pendekatan hukum. Dengan demikian, dunia pendidikan dapat tetap menjadi ruang yang aman, sehat, dan kondusif bagi guru maupun peserta didik.

“MoU ini harus menjadi pedoman bersama agar persoalan pendidikan tidak langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi diselesaikan secara proporsional demi kepentingan terbaik bagi anak didik dan masa depan pendidikan nasional,” pungkasnya.

Reporter: Agus Pebriana