DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Kasus sengketa waris yang menjerat Gusti Ketut Suharnadi kembali mencuat ke ruang publik. Pegiat sosial, Gede Angastia yang memberi pendamping Gusti Suharnadi, menilai terdapat dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara tanah warisan keluarga yang berasal dari almarhum Gusti Rai Sengkug.

Pegiat sosial yang juga aktivis antikorupsi ini menjelaskan, tanah waris milik Gusti Rai Sengkug di Desa Dalung memiliki luas keseluruhan kurang lebih 2 hektare. Lahan tersebut tersebar di beberapa banjar berbeda, bahkan sebagian di antaranya disebut telah dijual oleh paman Gusti Ketut Suharnadi jauh sebelum perkara ini mencuat.

“Sengketa ini tidak berdiri pada satu bidang tanah saja. Totalnya sekitar dua hektare dan tersebar. Bahkan ada yang sudah dijual oleh paman beliau,” ujar Gede Anggas panggilan akrabnya, Jumat (23/1/26).

Putusan Mahkamah Agung Menangkan Para Tergugat

Menurut Gede Angastia, sengketa waris tersebut telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, para tergugat, termasuk Gusti Ketut Suharnadi dan Gusti Witana dinyatakan menang, sementara pihak penggugat dikalahkan.

Namun demikian, ia menilai muncul kejanggalan karena meskipun berstatus tergugat yang dimenangkan, Gusti Suharnadi justru diminta meninggalkan lahan yang telah ditempatinya selama puluhan tahun. Padahal, tidak ada amar putusan yang memerintahkan pengosongan atau penguasaan sepihak.

Baca juga :  Senja yang Getir: Gusti Suharnadi Terancam Terusir dari Tanah Leluhur

“Kalau sama-sama tergugat dan sama-sama dimenangkan, tidak boleh satu pihak menguasai semuanya. Haknya harus dibagi sesuai hukum,” tegasnya.

Dugaan Tekanan dan Intimidasi

Dalam proses sengketa tersebut, Gede Angastia mengungkap adanya dugaan tekanan psikologis terhadap Gusti Ketut Suharnadi. Berbagai cara disebut digunakan untuk mempengaruhi mentalnya, mulai dari kedatangan oknum pengacara secara berulang hingga orang-orang yang tidak jelas asal-usulnya.

Ia menyebut, beberapa orang bahkan sempat memasang pagar di sekitar lahan sehingga Gusti Suharnadi tidak dapat keluar rumah untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari. Kondisi tersebut membuat keluarga merasa terancam.

“Pak Gusti Ketut Suharnadi sampai menelepon saya melalui anaknya karena merasa terancam. Saat itu saya langsung berangkat dari Singaraja ke Dalung,” ungkap Gede Angastia.

Setibanya di lokasi, Gede Angastia mengaku melihat langsung adanya pemagaran yang membatasi akses keluar-masuk rumah Gusti Suharnadi. Ia kemudian meminta agar pagar tersebut dibuka agar aktivitas sehari-hari bisa kembali berjalan normal.

Baca juga :  Dinilai Menyesatkan dan Rugikan Gusti Suharnadi, Gede Anggas Laporkan Jurnal Dosen UNHI

“Pada saat itu juga saya minta agar pagar dibuka supaya beliau bisa lalu lalang. Tidak boleh ada pembatasan yang membuat orang tidak bisa hidup normal,” katanya.

Isu Pindah Agama Dinilai Tidak Berdasar

Selain tekanan fisik dan mental, Gede Angastia juga menyoroti narasi yang menyebut Gusti Suharnadi kehilangan hak waris karena sempat berpindah agama. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Ia menjelaskan bahwa Gusti Suharnadi telah kembali memeluk agama Hindu sejak 2006 dan diterima secara keluarga serta adat. Bahkan, hal tersebut disebut diperkuat dengan keterangan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

“Tidak ada aturan hukum yang menyatakan hak waris gugur hanya karena pindah agama,” ujarnya.

Soroti Kajian Akademik yang Dinilai Menyesatkan

Selain proses hukum, Gede Angastia juga mempertanyakan adanya kajian akademik dari salah satu dosen yang menyebut Gusti Suharnadi tidak berhak atas warisan. Ia menduga kajian tersebut tidak objektif karena tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada pihak Gusti Suharnadi dan diduga berpihak pada lawan.

Baca juga :  Dinilai Menyesatkan dan Rugikan Gusti Suharnadi, Gede Anggas Laporkan Jurnal Dosen UNHI

Ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan universitas terkait agar kajian tersebut diklarifikasi demi menjaga integritas akademik.

“Kalau tidak diluruskan, ini bisa mencederai nama institusi pendidikan. Kajian itu tidak punya dasar hukum yang kuat,” katanya.

Gede Angastia memastikan akan mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan berimbang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu sudut pandang.

“Saya hanya ingin hak Gusti Ketut Suharnadi sebagai ahli waris dipenuhi secara adil. Tidak lebih,” pungkasnya.

Diketahui, sejak ia turun langsung melakukan pendampingan dan hadir di lokasi, situasi di lapangan berangsur kondusif.

Menurut keterangan keluarga, setelah kasus ini mendapatkan pengawalan dari Gede Anggas, tidak ada lagi pihak-pihak tidak dikenal yang sebelumnya kerap datang dan menimbulkan tekanan psikologis. Keberadaan orang-orang yang diduga preman pun tidak lagi terlihat di sekitar lokasi sengketa.

“Sejak ada pendampingan, situasi jauh lebih tenang. Tidak ada lagi intimidasi atau orang-orang yang datang tanpa kejelasan,” ungkap pihak keluarga.