Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersebut diumumkan KPK usai operasi tangkap tangan dan pemeriksaan intensif sejumlah pihak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari pengumuman Pemkab Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan estimasi sekitar 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong.
“Informasi pembukaan formasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
KPK mengungkapkan, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya. Di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai koordinator kecamatan, yang dikenal dengan sebutan Tim 8.
Dalam pelaksanaannya, dua koordinator kecamatan yakni Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) diduga berperan aktif menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, jumlah yang disebut telah mengalami kenaikan dari tarif awal.
“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Pengumpulan uang ini dilakukan berdasarkan arahan SDW,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya unsur ancaman dalam praktik pemerasan tersebut. Para calon perangkat desa diduga ditekan dengan ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika tidak memenuhi permintaan yang ditetapkan.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar, khususnya dari wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang disita KPK saat operasi penindakan.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kades Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan