DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Upaya memperkuat kesiapsiagaan bencana di sektor pariwisata Bali kian nyata. Sebanyak 24 hotel resmi menerima Sertifikat Kesiapsiagaan Bencana (SKB) dari Pemerintah Provinsi Bali setelah dinyatakan memenuhi 31 indikator penilaian melalui tahapan pendaftaran, self assessment, visitasi lapangan, hingga verifikasi oleh asesor. Program ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keselamatan wisatawan sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap destinasi Pulau Dewata.

Baca juga :  Perkuat Sinergitas Penanganan Bencana, BPBD Bali Finalisasi Aplikasi E-Relawan

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali, Gede Teja, menyampaikan apresiasi kepada manajemen hotel yang patuh terhadap regulasi daerah, mulai dari Perda Nomor 5 Tahun 2020 hingga Pergub Nomor 52 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata, termasuk Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana. “Komitmen ini menunjukkan kesadaran tinggi dunia usaha dalam melindungi wisatawan, karyawan, dan aset pariwisata dari potensi dampak bencana,” ujarnya dalam arahan di Denpasar, Senin (19/1/2026).

Baca juga :  13 Hotel dapat Sertifikat Kesiapsiagaan Bencana dari BPBD Bali

Lebih lanjut, Gede Teja menegaskan bahwa SKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan standar operasional keselamatan yang harus dijalankan secara berkelanjutan. “Sertifikasi ini adalah wujud tanggung jawab kolektif. Ketika pemerintah dan pelaku usaha bergerak bersama, pariwisata Bali akan semakin tangguh dan aman bencana,” katanya.

Baca juga :  BPBD Bali Dorong Penguatan Kesiapsiagaan Bencana pada Objek Vital Nasional

Melalui kolaborasi ini, BPBD Bali berharap penguatan kapasitas sektor pariwisata dapat terus ditingkatkan, seiring tantangan strategis seperti pengelolaan sampah, kemacetan, dan risiko bencana. Sinergi yang terbangun diharapkan menjaga keberlanjutan pariwisata Bali sekaligus memastikan pengalaman aman dan nyaman bagi wisatawan.