Korban TPPO Aceh Utara di Kamboja Diminta Tebusan Rp40 Juta
Terjebak Perusahaan Scam, WNI Asal Aceh Utara Minta Diselamatkan
DIKSIMERDEKA.COM,Banda Aceh – Tangis Mursina (49) pecah di hadapan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Warga Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, itu datang membawa kabar pahit: anaknya, Muhammad Izul, menjadi korban TPPO Aceh Utara di Kamboja dan tertawan perusahaan dengan tuntutan tebusan Rp40 juta.
Permintaan itu datang langsung dari jaringan perusahaan tempat Izul bekerja. Jika uang tidak ada, keselamatan korban terancam. Bagi keluarga sederhana di Aceh Utara, angka tersebut jelas di luar jangkauan.
Berangkat dengan Janji Gaji Besar, Pulang dalam Ancaman
Muhammad Izul (25) berangkat ke luar negeri pada 20 April 2025. Ia berangkat melalui agen yang ia kenal lewat teman, dengan janji pekerjaan layak dan gaji besar. Namun, setibanya di Kamboja pada 25 April 2025, situasi langsung berubah.

erusahaan menahan paspornya.. Sejak 29 April 2025, ia bekerja di sebuah perusahaan komputer yang merupakan bagian dari jaringan scam internasional. Di sinilah Izul resmi masuk daftar korban TPPO Aceh Utara di Kamboja.
Kekerasan dan Penyekapan Jadi Rutinitas
Hampir sepuluh bulan Izul hidup dalam tekanan. Kekerasan fisik, ancaman, dan penganiayaan kerap ia terima. Namun, ketakutan terbesar justru datang dari ketidakpastian: tidak bisa keluar, tidak bisa melapor, dan tidak memegang dokumen apa pun.
Situasi ini menunjukkan pola klasik TPPO. Korban terjerat, terkunci secara administratif, lalu diperas secara sistematis.
Nekat Kabur ke Perbatasan Internasional
Januari 2026 menjadi titik balik. Izul nekat melarikan diri. Dalam kondisi kelelahan, ia berhasil mencapai Jalan Nasional No. 5 Projet–Aranyaprathet, kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey.
Dari lokasi itu, Izul menghubungi keluarganya lewat WhatsApp. Ia meminta pertolongan agar segera dijemput dan dipulangkan. Pesan singkat itu menjadi alarm darurat bagi keluarga di Aceh.
Ibu Korban Mengadu ke Anggota DPD RI
Mursina kemudian mendatangi Haji Uma, didampingi Keusyik Coet Untong Nisam Mukhtar Abdullah. Tangis dan kepanikan tak terbendung. Selain laporan lisan, Haji Uma juga menerima surat resmi dari Keuchik Gampong Sido Muliyo tertanggal 11 Januari 2026.
Surat itu meminta advokasi negara untuk Izul sebagai korban TPPO Aceh Utara di Kamboja.
Haji Uma: Ini Soal Kemanusiaan, Bukan Sekadar Uang
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama Haji Uma langsung berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI). Ia juga meminta KBRI Phnom Penh segera turun tangan.
“Seorang ibu datang kepada saya sambil menangis. Anaknya diperas Rp40 juta di negeri orang. Ini bukan sekadar uang, ini soal kemanusiaan dan keselamatan warga negara,” tegas Haji Uma.
Koordinasi dengan KBRI,Korban TPPO Aceh Utara di Kamboja Akhirnya Diselamatkan
Sebelumnya, Haji Uma juga menyarankan agar Izul, jika memungkinkan, segera melarikan diri dan mendatangi KBRI. Pasalnya, ponsel korban sempat disita dan seluruh dokumen pribadi ditahan perusahaan, sehingga ia sulit mengirim lokasi.
Koordinasi intensif akhirnya membuahkan hasil. Setelah komunikasi dengan Kemlu dan KBRI Kamboja, Izul berhasil keluar dari perusahaan scam dan kini berada dalam perlindungan KBRI Phnom Penh sebagai korban TPPO Aceh Utara di Kamboja.
Kemenhub Alokasikan 150 Bus Sekolah,Ini Daftar Daerah pnerimanya
Korban TPPO Aceh Utara di Kamboja Jadi Peringatan Keras untuk Warga Aceh
Haji Uma mengingatkan masyarakat Aceh agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan dokumen jelas. Menurutnya, sebagian besar korban TPPO berangkat dengan jalur informal, lalu berakhir dalam eksploitasi dan pemerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa mimpi bekerja di luar negeri bisa berubah menjadi mimpi buruk jika negara lengah dan masyarakat abai.

Tinggalkan Balasan