DIKSIMERDEKA.COM JAKARTAPilkada e-voting secara langsung mulai masuk meja pembahasan parlemen. Komisi II DPR RI memastikan akan menampung usulan PDI Perjuangan terkait penerapan teknologi pemungutan suara elektronik dalam Pilkada, selama tetap memenuhi prinsip demokrasi dan konstitusi.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, parlemen tidak akan menutup pintu terhadap gagasan dari partai mana pun. Karena itu, usulan PDI-P akan diperlakukan setara dengan pandangan Golkar, Gerindra, hingga PKB, sepanjang indikator demokratis tetap terjaga.

Kemenhub Alokasikan 150 Bus Sekolah,Ini Daftar Daerah pnerimanya


Tak Sekadar Model, DPR Masuk ke Teknis

Namun, Rifqinizamy menekankan pembahasan tidak berhenti pada pilihan sistem. Setelah model disepakati, DPR akan masuk ke wilayah teknis. Jika Pilkada tetap langsung, maka mekanisme pelaksanaannya harus jelas. Sebaliknya, bila melalui DPRD, desain teknisnya juga wajib matang.

Baca juga :  Anggota DPR Pastikan Ketahanan Nasional Selama Pandemi

Di sisi lain, pengalaman masa lalu menjadi rujukan utama. Indonesia telah mencoba beragam model Pilkada. Karena itu, DPR ingin menyaring praktik terbaik sekaligus memperbaiki kelemahan yang pernah muncul.


Konstitusi Jadi Garis Batas

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengingatkan bahwa konstitusi menjadi rambu utama. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, frasa tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan satu model tertentu.

Menurut dia, Pilkada juga berada di luar rezim pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD 1945. Pemilu hanya mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena itu, tafsir “demokratis” perlu merujuk pada niat awal para perumus konstitusi.

Baca juga :  Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan

klik link ini untuk update cuaca di daerahmu


Original Intent: Banyak Model Pernah Dibahas

Rifqinizamy menyebut risalah amendemen UUD 1945 tahun 2000 sebagai kunci. Saat itu, para penyusun konstitusi tidak mencapai kesepakatan tunggal soal mekanisme Pilkada.

Berbagai opsi sempat mengemuka. Ada yang mengusulkan pemilihan langsung, ada yang memilih DPRD, bahkan ada gagasan model khusus atau asimetris seperti di Yogyakarta. Fakta ini, menurutnya, membuka ruang diskusi tanpa melanggar konstitusi.


PDI-P Tegas Tolak Pilkada DPRD

Sementara itu, PDI Perjuangan bersikap tegas. Partai berlambang banteng tersebut menolak Pilkada melalui DPRD dan memilih mempertahankan Pilkada langsung dengan sentuhan teknologi. Dalam Rakernas I PDI-P di Ancol, Jakarta, e-voting disebut sebagai solusi untuk menekan biaya politik yang selama ini membengkak.

Baca juga :  Mendagri Minta Pemda Segera Cairkan NPHD Pilkada Serentak sebelum 15 Juni

Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham menegaskan, teknologi tidak boleh menggerus kedaulatan rakyat. Justru sebaliknya, Pilkada e-voting secara langsung mampu menjaga hak pilih warga sekaligus memangkas ongkos penyelenggaraan.


Teknologi vs Legitimasi Politik

PDI-P berpandangan, legitimasi kepala daerah lahir dari pilihan langsung rakyat. Karena itu, Pilkada langsung tetap menjadi garis perjuangan utama. E-voting berposisi sebagai alat, bukan pengganti demokrasi.

Dengan posisi DPR yang terbuka dan sikap PDI-P yang tegas, wacana Pilkada e-voting secara langsung baka; akan menjadi salah satu isu panas dalam revisi kebijakan kepemiluan ke depan.