DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung bukanlah kebijakan diskresi Pemerintah Provinsi Bali, melainkan perintah langsung pemerintah pusat. Keputusan tersebut bersumber dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang wajib dilaksanakan oleh daerah.

“Penutupan TPA Suwung adalah keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Pemerintah Provinsi Bali wajib melaksanakan. Ini bukan kebijakan gubernur,” ujar Koster dalam pernyataan resmi, Senin (22/12/2025).

Koster menjelaskan, sejak awal Pemprov Bali bersikap kooperatif terhadap perintah penutupan yang semula ditetapkan pada 23 Desember 2025. Namun, atas permohonan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sebagai pengguna utama TPA Suwung, pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026.

Baca juga :  Dipastikan Tutup, Desa Siapa Mau Jadi TPA Seperti di Suwung?

Perpanjangan tersebut, kata Koster, bukan bentuk kelonggaran atau hadiah. Keputusan itu lahir melalui proses administratif yang ketat, diawali dengan surat resmi Gubernur Bali kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Desember 2025 untuk meminta arahan dan keputusan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Denpasar dan Badung yang menyatakan belum sepenuhnya siap menutup TPA Suwung. Selama ini, TPA tersebut menampung ribuan ton sampah per hari dari pusat aktivitas pariwisata Bali.

“Kami meminta arahan kepada Menteri karena kewenangan sanksi administratif dan penutupan berada di pemerintah pusat,” kata Koster.

Ia menegaskan, tambahan waktu penutupan merupakan keputusan sepenuhnya dari Menteri Lingkungan Hidup, bukan hasil negosiasi politik di tingkat daerah. Bahkan, kementerian menurunkan tim pengawasan ke Bali untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah.

Baca juga :  Hambatan Pengelolaan Sampah di Kawasan Sarbagita

“Hasil penilaian menunjukkan ada kewajiban yang sudah dijalankan dan ada yang belum. Itu yang menjadi dasar Menteri memberi perpanjangan waktu,” ujarnya.

Menurut Koster, larangan sistem open dumping dan perintah penutupan TPA Suwung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Keputusan menteri tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.

“Undang-undang melarang open dumping. Menteri menjalankan undang-undang itu. Kami di daerah wajib patuh,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembatasan pembuangan sampah selama masa transisi, maksimal 50 persen dari jumlah truk harian Denpasar dan Badung, adalah bagian dari pelaksanaan perintah penutupan agar kebijakan berjalan efektif.

Baca juga :  Jumlah Truk Sampah ke TPA Suwung Dipangkas Drastis

“Kalau tidak dibatasi, perintah penutupan tidak akan pernah efektif,” imbuh Koster.

Gubernur Bali memastikan, setelah masa transisi berakhir pada 28 Februari 2026, TPA Suwung tidak lagi beroperasi. Tidak akan ada pengajuan penundaan lanjutan dari kabupaten maupun kota.

“Mulai 1 Maret 2026, Suwung tidak boleh lagi menerima sampah. Itu konsekuensi hukum dari keputusan Menteri,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Koster mengajak masyarakat memahami persoalan secara jernih. Penutupan TPA Suwung, menurutnya, bukan soal kewenangan politik, melainkan kepatuhan pada hukum dan komitmen melindungi lingkungan hidup.

“Negara sudah memutuskan. Tugas kami di daerah adalah melaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab,” tutup Koster.