Percepat Turun Hujan, Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar akan melarang penggunaan laser pemecah awan guna mempercepat turunya hujan sehingga proses penanganan kebakaran di TPA Suwung dapat optimal. Pelarangan ini berlaku sampai dari 18-25 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023. Dimana, SE tersebut mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan hingga 25 Oktober mendatang
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung. Hal ini lantaran dengan turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api.
“Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan/meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama/adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya,” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot sebagaimana dimaksud bertujuan mempercepat turunnya hujan. Hal ini utamanya secara khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam rangka penanggulangan kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.
Bawa Nendra mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Camat, Perbekel/Lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar.
Diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara.
“Dengan turunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan, dengan berbagai langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung, ini adalah upaya-upaya kita untuk bersama-sama mendukung penanganan, sehingga semua pihak kami harapkan untuk maklum,” ujarnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan