Jumlah Truk Sampah ke TPA Suwung Dipangkas Drastis
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Upaya penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung mulai memasuki fase paling konkret. Pemerintah Provinsi Bali tidak lagi sekadar berbicara tenggat waktu, tetapi langsung menekan persoalan di lapangan dengan membatasi jumlah truk sampah yang masuk setiap hari.
Dalam masa transisi menuju penutupan penuh, arus sampah ke Suwung dipangkas drastis. Dari sebelumnya 572 truk per hari, kini dibatasi maksimal 215 truk. Penurunan lebih dari separuh ini menjadi penanda nyata bahwa perintah penutupan mulai dijalankan, bukan hanya tertulis dalam dokumen kebijakan.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pembatasan truk bukan kebijakan simbolik. Langkah ini sengaja diterapkan untuk memaksa perubahan pola pengelolaan sampah, terutama di daerah yang selama ini sangat bergantung pada TPA Suwung.
“Kalau truk tetap masuk seperti biasa, penutupan tidak akan pernah berjalan. Karena itu jumlahnya harus dibatasi. Ini bentuk komitmen nyata,” ujar Gubernur Koster, Senin (22/12/2025).
Menurut Koster, pengurangan dari 572 menjadi 215 truk per hari membuat Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai penyumbang sampah terbesar tidak punya pilihan lain selain mengelola sampah dari hulu.
Sampah yang tidak lagi diangkut ke Suwung harus diselesaikan di tingkat sumber. Skema yang didorong meliputi Teba Modern, TPS3R, TPST, serta pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter. “Ini bukan pengurangan di atas kertas. Truknya benar-benar dikurangi,” tegasnya.
Pembatasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu penutupan Suwung hingga 28 Februari 2026, dengan syarat ketergantungan terhadap TPA itu harus ditekan secara signifikan.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, jumlah truk yang masuk ke Suwung kini menjadi indikator utama keseriusan daerah. Tanpa pengurangan yang nyata, penutupan hanya akan menjadi janji yang terus diundur.
“Ini soal disiplin menjalankan perintah. Kalau jumlah truk tidak turun, berarti komitmennya patut dipertanyakan,” singgung Koster.
Dengan kebijakan ini, pemerintah kabupaten dan kota diberi ruang untuk mempercepat penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Namun Koster mengingatkan, masa transisi bukan alasan untuk menunda perubahan yang seharusnya sudah dimulai.
“Mulai sekarang Suwung harus dibiasakan menerima lebih sedikit sampah. Karena setelah 28 Februari 2026, tidak boleh menerima sama sekali,” tegasnya.
Pengurangan dari 572 menjadi 215 truk per hari menandai fase penting penataan ulang pengelolaan sampah di Bali. Ini bukan sekadar soal menutup satu TPA, melainkan upaya memutus ketergantungan lama pada sistem pembuangan terbuka yang selama ini dibiarkan berjalan meski bertentangan dengan aturan.

Tinggalkan Balasan