DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kuasa hukum Lenny Rosanty Simanjuntak, Yohan Kapitan, mengakui bahwa kliennya telah melakukan kesalahan objek dalam pembangunan vila di kawasan Puri Gading.

Yohan Kapitan mengatakan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap sertifikat, diketahui bahwa posisi tanah milik kliennya secara administratif berada di lokasi yang berbeda dengan bangunan vila yang saat ini berdiri.

“Setelah saya periksa dokumen kepemilikan, memang benar tanah klien saya berada di bagian ujung sesuai sertifikat. Artinya, bangunan yang saat ini berdiri bukan berada di atas objek tanah klien saya,” ujar Yohan kepada diksimerdeka.com, Rabu (17/12/25).

Baca juga :  Menunggu Keadilan Tanpa Kepastian: Tanah Bersertifikat di Jimbaran Diduduki WN Rusia

Meski demikian, Yohan menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan. Kliennya membangun vila di lokasi tersebut karena berpegang pada penunjukan langsung dari pihak developer saat pembelian tanah pada tahun 2010.

Di samping itu, Yohan mengatakan lokasi tersebut juga tidak pernah diukur ulang oleh arsitek yang menangani perencanaan bangunan. Menurutnya, arsitek hanya menerima informasi lokasi dari klien tanpa melakukan pengukuran ulang di lapangan.

Baca juga :  Menunggu Keadilan Tanpa Kepastian: Tanah Bersertifikat di Jimbaran Diduduki WN Rusia

Yohan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif terhadap persoalan ini serta membuka ruang penyelesaian secara damai dengan menawarkan solusi tukar guling lahan.

“Klien kami siap melakukan tukar guling. Luas tanah klien kami sekitar 5 are, sementara lahan yang saat ini ditempati bangunan sekitar 4,5 are. Secara nilai dan luas, klien kami justru dirugikan,” jelasnya.

Sebelumnya pemilik tanah Oey Ben Nio telah melaporkan dugaan penyerobotan yang dilakukan Lenny Rosanty Simanjuntak ke polisi. Laporan itu dilayangkan sejak Juli 2019 dan sempat naik ke tahap penyidikan pada 2020.

Baca juga :  Menunggu Keadilan Tanpa Kepastian: Tanah Bersertifikat di Jimbaran Diduduki WN Rusia

Namun, proses hukum dinilai mandek karena terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sejak laporan dibuat, terlapor tidak pernah datang memberikan keterangan. Proses ini berjalan sangat lama dan tidak menunjukkan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum Oey Ben Nio, Wayan Mudita.

Editor: Agus Pebriana