Menunggu Keadilan Tanpa Kepastian: Tanah Bersertifikat di Jimbaran Diduduki WN Rusia
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di kawasan Puri Gading, Jalan Belongkeker, Gang Arjuna, Jimbaran, Badung, Bali. Tanah seluas 455 meter persegi milik Oey Ben Nio yang telah bersertifikat sejak 2011, hingga kini diduga masih dikuasai pihak lain secara ilegal.
Kuasa hukum Oey Ben Nio, Wayan Mudita SH, M.Kn, mengatakan kliennya membeli lahan tersebut pada 2011 dan menyerahkan pengawasan kepada pihak kepercayaan. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik sah, lahan itu justru dibangun oleh orang lain.
“Klien kami membeli tanah ini pada tahun 2011 dan kemudian dikuasakan pengawasannya. Tapi pada satu waktu, tiba-tiba ada pihak lain yang membangun di atas tanah tersebut,” ujar Wayan Mudita saat ditemui di lokasi objek, Selasa (16/12/25).
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan telah dilayangkan ke kepolisian sejak Juli 2019 dan sempat naik ke tahap penyidikan pada 2020. Namun, proses hukum dinilai mandek karena terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sejak laporan dibuat, terlapor tidak pernah datang memberikan keterangan. Proses ini berjalan sangat lama dan tidak menunjukkan kepastian hukum,” tegasnya.
Wayan Mudita mengungkapkan pihaknya telah berkali-kali meminta penyidik untuk menetapkan status quo atas lahan sengketa agar tidak ada aktivitas di lokasi. Namun, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Hampir sepuluh kali kami bersurat agar tanah ini distatus quo-kan, tapi tidak pernah dilakukan secara maksimal,” katanya.
Keanehan semakin terasa ketika kliennya justru digugat secara perdata pada 22 September 2025, padahal laporan pidana telah berjalan sejak 2019. Menurutnya, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan.
“Ini kan aneh. Orang sudah melapor sejak 2019, tiba-tiba malah digugat perdata. Seolah-olah pemilik tanah yang benar justru disalahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan permohonan permakluman kepada Polda Bali serta pemerintah setempat sebelum memasang spanduk dan kawat berduri di lokasi sengketa. Namun, saat turun ke lapangan, masih ditemukan penghuni di atas lahan tersebut.
“Kami menemukan ada warga negara asing yang masih menempati bangunan ini dan berdalih menunggu putusan, padahal tanah ini jelas bermasalah,” kata Wayan Mudita.
Menurutnya, perjanjian yang ditunjukkan penghuni tersebut tidak sesuai dengan objek tanah milik kliennya. Bahkan dalam gugatan perdata, penggugat disebut telah mengakui kepemilikan tanah berada pada Oey Ben Nio.
“Dalam gugatan itu sendiri, mereka mengakui tanah ini milik klien kami. Artinya mereka sadar membangun di objek yang salah,” tegasnya.
Pemilik lahan, Oey Ben Nio, mengatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sejak 2018 namun tidak membuahkan hasil. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum.
“Saya sudah mencoba musyawarah, tapi tanah ini tetap diklaim bukan milik saya. Akhirnya saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar Oey Ben Nio.
Ia mengaku kecewa karena kasus yang telah berjalan hampir tujuh tahun belum juga tuntas. Menurutnya, bangunan di atas tanah sengketa tidak layak disewakan karena berstatus ilegal.
“Tanah ini masih berkasus, tapi malah disewakan dan menghasilkan uang. Yang benar justru dirugikan,” katanya.
Oey Ben Nio pun memohon agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi keadilan.
“Saya mohon dengan hormat agar Polda Bali mengosongkan tanah ini dan mengembalikan hak saya sebagai pemilik sah,” ucapnya.
Sementara itu, advokat Ngurah Artana SH menilai penyidikan perkara ini tidak berjalan optimal. Ia menegaskan ketidakhadiran terlapor seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan penetapan tersangka.
“Status tersangka bisa ditetapkan berdasarkan perbuatan dan alat bukti, bukan semata-mata kehadiran terlapor,” ujar Ngurah Artana.
Ia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang jika tidak kooperatif.
“Kalau kewenangan itu dimaksimalkan, kasus seperti ini tidak akan berlarut-larut sejak 2019,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan