Kejagung Setujui Rehabilitasi Tiga Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice
DIKSIMERDEKA.COM — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice. Persetujuan ini diberikan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual, Senin (17/11/2025).
Tiga berkas perkara tersebut masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dan Kejaksaan Negeri Balangan.
Para tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi yakni Ilham bin Salmin, Andri alias Kapau bin Jailani, dan Samsudin alias Udin bin Durahman. Ketiganya sebelumnya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Asep Nana Mulyana menjelaskan keputusan pemberian rehabilitasi ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya hasil laboratorium yang menunjukkan para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika serta hasil penyidikan yang memastikan mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna akhir (end user).
Selain itu, para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hasil asesmen terpadu mengkategorikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka juga belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai bukti keterangan resmi dari lembaga berwenang.
Pertimbangan lainnya adalah para tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika dalam jaringan mana pun.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar JAM-Pidum.
Dengan persetujuan ini, ketiga perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi sebagai bagian dari pelaksanaan asas dominus litis oleh Kejaksaan.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan