Pengusaha Riza Chalid Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Minyak Petral, Tapi Masih Buron
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya yakni, BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014); MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
Kemudian, NRD selaku mantan Crude trading manager di PES; TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping; dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (10/4/2026).
Sebanyak enam tersangka telah dilakukan upaya penahanan. Sementara satu tersangka yakni Riza Chalid masih dalam upaya pencaria. Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” kata Syarief.
Perkara ini bermula pada periode 2008 sampai 2015 dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Indonsia. Di mana, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka.
Riza Chalid selaku bos dari sejumlah perusahaan bersama dengan tersangka IRW diduga telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
“Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” kata Syarief.
Komunikasi antara Riza Chalid dan sejumlah pihak tersebut diduga berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.
“Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina,” beber Syarief.
“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” sambungnya.
Di mana, proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan