DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA-Kejaksaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dengan mengelola aset sitaan negara agar produktif.

“Lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan kami manfaatkan untuk pertanian produktif. Program ini diharapkan membuka lapangan kerja sekaligus menjaga ketersediaan pangan nasional,” kata Burhanuddin.

Baca juga :  Kalapas Kerobokan Bertemu Kadis Pertanian Bahas Solusi Pemanfaatan Lahan Terbatas

Program ini sejalan dengan visi Asta Cita Kedua Pemerintahan Prabowo–Gibran untuk mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran Rp139,4 triliun tahun ini, termasuk untuk penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.

Kejaksaan RI juga menggandeng Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, pemerintah daerah, serta kelompok tani. Sinergi tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan aset negara yang produktif dan berdaya guna bagi rakyat.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kerobokan Gagas Pelatihan Peternakan Ayam Petelur

Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan memperkuat pengawasan terhadap praktik curang di sektor pangan. Fokus pengawasan meliputi pencegahan penimbunan dan mafia pangan, distribusi beras Bulog tepat sasaran, hingga penindakan illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin.

“Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tegas Burhanuddin.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop

Acara peresmian turut dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, serta jajaran pejabat Kejaksaan RI dan kelompok tani setempat.

Editor: Agus Pebriana