Dorong Keterbukaan Informasi Desa, Pemkot Denpasar Tingkatkan Kualitas Pengelola JDHI
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmenya dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum di tingkat desa.
Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pemkot Denpasar, bertempat di Kantor BKPSDM Kota Denpasar, Senin (10/11/2025).
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan bahwa peran anggota JDIH selaku operator JDIH di masing-masing Desa memiliki peran penting dalam penyebarluasan informasi dan dokumentasi hukum di Kota Denpasar.
Hal ini guna memberikan informasi tentang pelayanan data dan informasi hukum daerah bagi masyarakat.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya mengimplementasikan prinsip transparan, tidak hanya di tingkat Kota, tetapi juga hingga ke tingkat Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat melalui JDIH.
“Tentunya melalui kegiatan ini diharapkan seluruh produk hukum Desa dapat terdokumentasi, terstandar, dan terpublikasi dengan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan dan peraturan yang berlaku di wilayahnya,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi menjelaskan kegiatan Bimtek ini diikuti sebanyak 54 peserta terdiri atas Sekretaris Desa se-Kota Denpasar didampingi anggota JDIH yang menjadi operator pada Pemerintahan Desa.
Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi penyediaan data dan informasi hukum yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman admin JDIH Desa tentang pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai standar, memperkuat peran JDIH Desa sebagai sarana keterbukaan informasi hukum di tingkat Desa”, jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan tersebut turut memghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Narsumber dari Kepala Divisi Peraturan Perundang undangan dan Pembina Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dan Pustakawan Ahl Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Iswiyati Kunti.
“Semoga kedepan pelayanan data dan informasi hukum di Kota Denpasar semakin berkualitas, dan Kota Denpasar kembali dapat memeprtahankan JDIHN Award Tahun mendatang yang tentunya dengan kualitas dan kemanfaatan yang terus meningkat,” ujarnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan