Kemendagri Apresiasi Masukan Gubernur Koster Soal Revisi UU Pemda
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi masukan Gubernur Bali Wayan Koster soal revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Akmal Malik, mangatakan masukan Gubernur Koster terkait pentingnya memperhatikan karakteristik setiap daerah, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A.
“Masukan dari Gubernur Bali ini akan mewarnai bagaimana kita menyusun regulasi yang berbasis kekhususan dan keragaman sebagaimana amanat UU,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI Mayjen TNI Heri Wiranto.
Heri Wiranto mengatakan masukan dari Gubernur Koster mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan bagaimana mekanisme harmonisasi diharapkan pemda kepada pusat akan dijadikan pertimbangan dalam menyusun rancangan revisi UU.
“Masukan itu akan ditampung dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun rancangan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014,” terangnya.
Adapun Gubernur Koster mengatakan dari hasil kajian, salah satu kelemahan dalam UU tersebut yaitu turunan kebijakan pusat ke daerah yang betul-betul diseragamkan.
“Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang tak sejalan dengan potensi daerah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap revisi undang-undang harus betul-betul memperhatikan karakteristik, potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah.
Masukan lainnya, Gubernur Koster ingin provinsi diberikan kewenangan yang lebih kuat untuk menyelaraskan, mengkoordinasikan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
“Ini yang lemah dalam UU karena penekanan otonomi ada di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan provinsi harus diperkuat. Jadi pusat perlu memberikan mandat kepada daerah melalui gubernur untuk melakukan koordinasi yang lebih efektif di daerah agar kabupaten/kota tak terlalu egois,” paparnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan