DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa BMS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

BMS diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019–2022.

Baca juga :  Kejagung Komit Jalankan Instruksi Presiden Usut Kasus TPPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatma mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap tersangka MUL dan mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” terangnya.

Baca juga :  STN: Penyitaan Dana CPO oleh Kejagung Jadi Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Kejagung memeriksa satu orang saksi dari pihak Google for Education PT Google Indonesia, berinisial OB.

OB diperiksa untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan program.

Adapun sejak Mei 2025, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dua staf khusus mantan Mendikbudristek. Bahkan, sejumlah di antaranya sempat dijemput paksa dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga :  Bahas Dana Desa dan PNPM, Mendes PDTT Temui Jaksa Agung

Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.

Editor: Agus Pebriana