Dirut PT Bismacindo Perkasa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa BMS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
BMS diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatma mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap tersangka MUL dan mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” terangnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa satu orang saksi dari pihak Google for Education PT Google Indonesia, berinisial OB.
OB diperiksa untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan program.
Adapun sejak Mei 2025, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dua staf khusus mantan Mendikbudristek. Bahkan, sejumlah di antaranya sempat dijemput paksa dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan