Jaya Negara Dorong Empat Ranperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengajuan empat Ranperda strategis oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandai babak baru dalam arah kebijakan pembangunan kota. Regulasi yang meliputi pengelolaan aset, lingkungan, dan mitigasi bencana itu menjadi instrumen penting menuju tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berkelanjutan.
Dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (10/10/2025), Jaya Negara menyampaikan empat Ranperda strategis yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan kota ke depan.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam paparanya, Jaya Negara menegaskan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan bagian penting dari strategi Pemkot Denpasar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, regulasi yang jelas dan terukur menjadi landasan utama bagi pelaksanaan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
“Keberadaan keempat Ranperda ini sangat dibutuhkan sebagai pijakan hukum dan arah kebijakan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan publik,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut, Jaya Negara menjelaskan urgensi dari masing-masing Ranperda. Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu diharapkan dapat menata infrastruktur telekomunikasi dengan sistem jaringan bawah tanah terpadu yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan, sekaligus menjaga keindahan tata kota.
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya agar sejalan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dengan begitu, pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara profesional dan transparan, serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Dalam bidang lingkungan hidup, Pemkot Denpasar menyiapkan RPPLH Tahun 2025–2054 sebagai panduan jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.
Dokumen ini memastikan setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, demi terciptanya kualitas hidup masyarakat yang sehat dan berkelanjutan.
Adapun Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah disusun sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bencana di wilayah perkotaan. Regulasi ini akan memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi lintas instansi, sehingga Denpasar semakin tangguh dalam menghadapi risiko bencana.
Menutup pidatonya, Jaya Negara menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan hingga implementasi Ranperda.
“Kami yakin, dengan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan DPRD, keempat Ranperda ini dapat disempurnakan dan dijalankan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Denpasar,” ujarnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan