DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasangan suami istri penjual sayur, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar setelah didakwa mencuri peralatan catering milik pelanggan yang menunggak pembayaran.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dari Kejari Denpasar, perkara bermula pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wita.

Kedua terdakwa mendatangi gudang catering milik Bayu Kristiawan di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk menagih utang sayur sebesar Rp10,4 juta kepada istrinya, Ety Yulia Susanti.

Karena pembayaran tak kunjung dilakukan, keduanya mengambil sejumlah peralatan catering, antara lain satu unit freezer merek GEA kapasitas 330 liter, satu unit freezer 100 liter, serta dua kompor gas merek Rinai.

Baca juga :  Jaksa Denpasar Pindahkan 15 Tahanan Narkotika ke Lapastik Bangli

Barang-barang tersebut kemudian diangkut dengan mobil pick-up Colt DK 8788 AM dan disimpan di garasi dekat rumah kos terdakwa.

Menurut dakwaan, tindakan itu mengakibatkan usaha catering berhenti beberapa hari dan menimbulkan kerugian sekitar Rp7 juta. Atas laporan pemilik catering, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau.

JPU mendakwa pasangan tersebut dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali menilai dakwaan jaksa kabur dan keliru. Mereka menegaskan perkara ini merupakan sengketa perdata terkait piutang, bukan pidana pencurian.

Baca juga :  Bagikan 1000 Tas Belanja: Kejari Denpasar Dukung Bali Bebas Sampah Plastik

“Ini kriminalisasi penjual sayur. Hubungan utang-piutang dipaksakan jadi pidana pencurian,” ujarnya.

Adapun tim hukum menjelaskan perkara bermula dari kerja sama jual beli sayur dengan pemilik catering bernama Ety Yulia Susanti alias Oma. Selama lebih dari setahun, terdakwa memasok sayuran dengan sistem pembayaran mingguan.

Namun sejak awal September 2024, pembayaran macet hingga menunggak Rp10,4 juta. Oma bahkan disebut pernah menyatakan secara lisan bahwa bila tidak bisa membayar, terdakwa boleh mengambil barang catering sebagai jaminan.

Dengan dasar itu, pada 20 September 2024 kedua terdakwa mengambil dua unit freezer dan dua kompor gas di gudang catering Jalan Drupadi XIV.

Saat hendak diangkut, mereka sempat diprotes saksi Yanti Juwita Harefa yang mengaku barang itu milik suaminya, Bayu Kristiawan. Setelah perdebatan, Yanti disebut memberi izin dan bahkan diminta merekam pengambilan barang sebagai bukti.

Baca juga :  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Tim hukum menegaskan barang-barang itu bukan dimiliki terdakwa, melainkan hanya dijadikan jaminan utang. Setelah Oma melunasi tunggakan pada 23 September 2024, barang-barang tersebut dikembalikan utuh ke lokasi semula.

“Tidak ada niat jahat (mens rea). Unsur pencurian tidak terpenuhi,” jelas kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, mulai dari penyitaan mobil tanpa izin pengadilan, dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, hingga pemeriksaan awal tanpa pendampingan hukum. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak-hak terdakwa.

Editor: Agus Pebriana