Mulai Senin, Urus Dokumen Bisa di Jember Tanpa ke Luar Kota
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Warga Jember yang hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tak perlu lagi repot ke daerah lain untuk mengurus dokumen keberangkatan.
Mulai Senin (1/9/2025), seluruh proses administrasi PMI dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember. Layanan ini hadir berkat kerja sama Pemkab Jember dengan kementerian terkait.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan kabar tersebut dalam acara Pro Gus’e Update yang digelar di depan Kantor Bupati Jember, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, keputusan ini akan sangat membantu calon PMI, sebab selama ini mereka harus menempuh perjalanan ke Banyuwangi atau kabupaten lain untuk menyelesaikan persyaratan.
“Sekarang cukup di Jember saja. Semua pelayanan PMI bisa dilakukan di kantor PTSP yang berada di Mal Pelayanan Publik,” ujar Fawait.
Ia menegaskan, kebijakan baru ini bukan sekadar mempermudah, tetapi juga bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap warganya yang bekerja ke luar negeri.
Pemkab Jember juga tengah menyiapkan program pelatihan bagi calon PMI. Materi pelatihan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan.
“Selain itu, kami juga sudah menyiapkan beasiswa khusus bagi keluarga PMI. Ini bentuk keseriusan Pemkab agar pekerja migran lebih siap dan terlindungi,” tambah Fawait.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu menilai, keberadaan layanan baru ini merupakan capaian penting. Ribuan warga Jember yang menggantungkan hidup dari pekerjaan migran akan merasakan langsung manfaatnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia. Menurutnya, semakin dekat layanan dengan warga, semakin sedikit pula risiko kesalahan maupun praktik percaloan.
“Kami ingin semua urusan lebih mudah, transparan, dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya fasilitas baru ini, Pemkab Jember optimistis dapat memberikan pelayanan terbaik serta memastikan hak-hak PMI terlindungi sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan