KPK Ungkap Total Suap ‘Sulap’ Hasil Audit BPK di Muara Enim Rp1,6 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan nilai suap yang disiapkan untuk mengubah atau “menyulap” temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, mencapai Rp1,6 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, angka tersebut muncul dalam proses negosiasi antara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) dengan pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang diduga menjadi penghubung pengurusan hasil audit.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Taufik menjelaskan, perkara bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan hasil audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Temuan itu kemudian diduga mendorong pihak Pemkab Muara Enim untuk mengkondisikan hasil audit. Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison (EDS) diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus LHP audit BPK melalui Angga.
“EDS memerintahkan RSH untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui AGG yang merupakan pihak swasta,” ujar Taufik.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono (MYN). Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga membahas biaya yang diperlukan untuk mengubah temuan audit BPK.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mulai mengatur sejumlah pihak yang akan membantu proses pengondisian audit, termasuk berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN yang bertugas sebagai pengendali teknis.
Di sisi lain, Abu menyiapkan dana yang diminta. Sebagian dana disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika (FK), melalui marketing perusahaan tersebut, Cory Erin Hardi (CRH), yang merupakan penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK mengungkap, dari dana yang telah terkumpul sebesar Rp500 juta, Abi membaginya ke dalam dua klaster distribusi.
“Sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk EDS,” ungkap Taufik.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK masih mendalami aliran dana tersebut. “KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” tutur Taufik.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), Titin Rita Lestari (TTN), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Cory Erin Hardi (CRH), dan Direktur PT MSA Fika (FK).
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan