DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar. Hari ini, belasan saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.

Para saksi yang diperiksa antara lain Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, dan Kabag Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap. Turut hadir Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan Ahmad Juni, Bendahara BBPJN Sumut Said Safrizal, PNS Kementerian PU Manaek Manalu, serta Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan.

Baca juga :  Belasan Mobil Hingga Uang Asing Disita KPK Dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila

Saksi lainnya adalah PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus, Sekretaris BPKAD Kabupaten Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar, Sekwan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, wiraswasta Deddy Rangkuti, dan Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri. “Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

Baca juga :  Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Suap Pengurusan DID Pemkot Balikpapan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca juga :  OTT TPK Pengadaan Barang/Jasa Kab. Banggai Laut Sulteng, KPK Amankan 16 Orang

Kelima tersangka itu terjerat dalam dua perkara berbeda. Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga penerima suap di Dinas PUPR Sumut. Sementara Heliyanto disangka menerima suap terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.