DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh pelaku pariwisata di Bali bergotong royong menyukseskan penyelenggaraan pungutan wisatawan asing yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Lingkungan, Kebudayaan dan Alam Bali.

Ajakan itu disampaikannya dalam acara pengarahan Gubernur Bali yang hadiri lebih dari 500 pelaku usaha pariwisata Bali, di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Jumat (15/8/2025).

Dalam arahannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa pungutan wisatawan asing merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan, kebudayaan, dan alam Bali secara berkelanjutan. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif para pelaku pariwisata.

Baca juga :  Pungutan Wisatawan Asing Tahun 2024 Capai Rp 318 Miliar

Gubernur Koster menilai bahwa keberhasilan pungutan wisatawan asing tak harus mencapai angka maksimal Rp900 miliar. Menurutnya, perolehan Rp700 miliar saja sudah bisa mendanai berbagai proyek pembangunan penting di Bali, termasuk penanganan kemacetan di kawasan Denpasar, Badung, dan antar-kabupaten.

“Kalau kita benar-benar bisa memaksimalkan pungutan ini, tidak perlu sampai Rp900 miliar. Rp700 miliar saja sudah cukup untuk membiayai pembangunan infrastruktur penting di Bali, termasuk mengurai kemacetan di Denpasar, Badung, dan lintas kabupaten,” jelasnya.

Lebih lanjut, Koster menyebutkan bahwa dengan tambahan kontribusi 10 persen dari pajak hotel dan restoran di Badung, Gianyar, dan Denpasar lalu pemasukan lewat pungutan wisatawan asing, pemerintah daerah akan mampu menuntaskan seluruh proyek infrastruktur strategis di Bali.

Baca juga :  Tiga Bulan Pungutan Wisman Masuk Bali Terkumpul Rp 84,7 Miliar

Menurut Gubernur Koster hal ini dinilai akan meningkatkan kapasitas dan daya saing pariwisata Bali, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Sehingga manfaat dari kemajuan pariwisata akan langsung dirasakan oleh para pelaku usaha.

“Kalau pariwisata Bali bagus, yang dapat manfaat langsung itu pelaku pariwisata. Pemerintah hanya dapat pajaknya saja. Jadi jangan dibebankan semua ke pemerintah. Ayo kita gotong royong,” serunya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga merinci peran konkret yang harus dilakukan pelaku pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan pungutan wisatawan asing. Mulai dari Berperan aktif dan bekerjasama agar penyelenggaraan pungutan berjalan lancar.

Baca juga :  PDIP Dukung Langkah Kerjasama Pihak Lain untuk Kelola Pungutan Wisman

Kemudian, mendaftar sebagai mitra manfaat atau end point, agar dapat secara resmi menjalankan mekanisme pungutan. Lalu, melakukan pengecekan pembayaran dari wisatawan asing secara bertanggung jawab, dan Menyediakan media sosialisasi, seperti banner atau QR Code, di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat dan diakses wisatawan.

Pelaku usaha yang membantu pungutan ini akan medapatkan insentif atau imbal jasa sebesar 3 persen. Imbal jasa pungut 3 persen bagi pihak ketiga ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan melibatkan lebih banyak pihak dalam pelestarian kebudayaan serta lingkungan Bali.

Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat Bali.