DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Dinas Pariwsata (Kadispar) Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun angkat bicara soal wacana adanya keinginan untuk menaikan tarif pungutan wisatawan asing (wisman) dari US$ 10 menjadi US$ 50.

Ia mengatakan kenaikan tarif harus didasarkan pada kajian terlebih dahulu.

“Harus perlu kajian lagi. Sehingga kita bisa melihat angka itu darimana karena harus ada hitung-hitunganya reasonable tidak angka-angka itu sehingga tidak memberatkan wisatawan,” terangnya saat ditemui, Kamis (20/06/2024).

Baca juga :  Pemprov Bali Siap Laksanakan Kebijakan Pungutan Wisman

Tjok Pemayun mengatakan ditetapkanya tarif sebesar US$ 10 atau Rp 150.000 ribu lantaran mempertimbangkan kondisi pariwisata Bali yang baru mengalami pemulihan akibat Pandemi Covid-19.

“Karena waktu itu pariwsata baru mengalami pemulihan, kita baru buka sehingga tidak berani tinggi waktu itu sehingga kita pasang angka itu,” terangnya.

Baca juga :  Pj Gubernur Bali Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing

Disamping itu, kata Tjok Pemayun penentuan tarif sebesar Rp 150.000 juga didasari atas pertimbangan persaingan dengan destinasi lainya di ASEAN.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi menghembuskan wacana akan merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca juga :  Desa Adat Dipastikan Dapat Bagi Hasil Pungutan Wisatawan Asing

Tujuan revisi ini untuk menaikan tarif pungutan dari US$ 10 menjadi US$ 50. Kresna Budi mengatakan tujuan kenaikan ini untuk menyeleksi wisatawan yang datang adalah wisatawan berkualitas.

Selain itu, kata Kresna Budi kenaikan ini juga ingin memaksimalkan potensi pariwisata Bali dan menghindari image bahwa Bali adalah destinasi murah.

Reporter: Agus Pebriana