DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – DPRD Provinsi Bali resmi mengetok palu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah, Kamis (14/08/2025).

Perda ini diharapkan memperkuat peran lembaga desa adat dalam menyelesaikan permasalahan di desa melalui mekanisme keadilan restoratif berbasis hukum adat.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.

Baca juga :  Sekda Bali Pimpin Evaluasi Implementasi SAKIP dan RB Asisten Deputi Wilayah II

Penggagas lahirnya Perda ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana berharap aturan ini segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga dapat menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain di Indonesia.

Baca juga :  Pemprov Bali dan Kemenkes RI Kolaborasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali

Lebih lanjut dikatakan, Perda ini juga disiapkan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, khususnya dalam penguatan hukum berbasis kearifan lokal.

Adapun sebelumnya, Gagasan Bale Kertha Adhyaksa mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Bali, anggota DPRD Bali, serta para akademisi yang turut memberi masukan konstruktif selama penyusunan.

Baca juga :  Gandeng Komunitas, Pemprov Bali Tampilkan Pergelaran Seni Virtual “Bung Karno Dan Bali”

Di samping mengesahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa dalam rapat paripurna tersebut DPRD Bali menyerahkan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Dr. Ketut Sumedana atas inisiatif dan dedikasinya dalam mewujudkan Bale Kerta Adhyaksa.

Editor: Agus Pebriana