DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Perhubungan Kota Denpasar secara resmi melaksanakan uji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan. Dimana, jalan yang semula berlaku dua arah bagi kendaraan roda dua dan roda empat, kini berlaku satu arah untuk kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan perubahan arus lalu lintas tersebut dilaksanakan menindaklanjuti adanya masukan dari masyarakat banjar setempat, yakni Banjar Kehen. Hal ini lantaran jalur tersebut sering terjadi macet karena kendaraan roda empat berpapasan.

Baca juga :  Antisipasi Lonjakan Angkutan Nataru Dishub Kota Denpasar Buka 5 Pos Pantau

“Yang pertama ada usulan dari masyarakat setempat, dan kami tindaklanjuti,” ujar Sriawan, Selasa (12/08/2025).

Setelah adanya usulan masyarakat melalui Kepala Dusun, Perbekel dan Kecamatan Denpasar Timur, Tim Dinas Perhubungan langsung melaksanakan kajian. Dimana, dari hasil kajian, Jalan Teleng dinyatakan layak untuk pemberlakuan satu arah untuk kendaraan roda empat.

Baca juga :  Sidak Dishub Denpasar, 10 Kendaraan Tertangkap Melanggar

“Setelah diusulkan langsung kami kaji, dan memang benar jalan tersebut layak diberlakukan satu arah untuk kendaraan roda empat, dan tetap dua arah untuk kendaraan roda dua. Dimana kendaraan roda empat dari Jalan Sulatri, tidak boleh belok kiri ke Jalan Teleng,” ujar Sriawan.

Baca juga :  Dishub Kembali Sidak Kendaraan yang Parkir di Jalan Gajah Mada

Pihaknya berharap, dengan pemberlakukan kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya kemacetan di kawasan tersebut. Saat ini Dishub Kota Denpasar bersma Kepala Dusun dan tim terkait melakukan pengawasan atas rambu yang terpasang.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana